News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Tanggapan dan Penjelasan Mahfud MD soal Berita Ahok Gantikan Ma'ruf Amin sebagai Wapres

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD beri tanggapan dan penjelasan soal kabar yang beredar bahwa Ahok akan gantikan Ma'ruf Amin sebagai wakil presiden dampingi Jokowi.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD beri tanggapan soal kabar yang beredar bahwa Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok akan gantikan Ma'ruf Amin sebagai wakil presiden dampingi Jokowi apabila kembali terpilih nantinya.

Mahfud mengatakan bahwa penggantian wakil presiden tidak dapat dilakukan semudah itu.

Munculnya pemberitaan itu menyebabkan Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin melaporkan media Indopos ke Dewan Pers.

Mahfud MD menilai pelaporan itu dapat dilakukan dari sudut pandang politik, tetapi dari segi hukum akan sulit sebab tidak ada pasal yang dapat menjerat.

"TKN melaporkan dari sudut politik, (jika) dari sudut hukum agak susah karena tidak ada pasal yang dapat menjerat," terang Mahfud MD di Yogyakarta yang dihubungi Kompas TV melalui panggilan video dan disiarkan langsung, Sabtu (16/2/2019).

Baca: Beredar Kabar Ahok Gantikan Maruf Amin sebagai Wapres, Jokowi: Fitnah, Sangat Tidak Mendidik

Mahfud MD menjelaskan bahwa Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok tidak memenuhi kriteria sebagai wakil presiden.

Sebab seorang wakil presiden harus memenuhi dua kriteria, yakni memiliki catatan kepolisian yang baik dan tidak pernah menjalani hukuman penjara.

Mahfud MD menilai Ahok tidak dapat memenuhi kriteria tersebut.

Seperti yang telah diketahui, Ahok baru saja bebas dari hukuman penjara atas kasus penodaan agama.

Mahfud MD menjelaskan pelaksanaan Pilpres yang dilakukan 59 hari lagi tidak memungkinkan adanya penggantian cawapres, sekalipun jika yang bersangkutan berhalangan hadir.

"Tidak ada undang-undang yang membenarkan adanya penggantian wakil presiden. Undang-undang pasal 221-238 mengatur yang dominan dengan larangan seperti itu."

Baca: Jubir Jokowi-Maruf: Pemberitaan Indopos Ahok untuk Gantikan Maruf Amin Hanya Pengiringan Opini

"(Jika ada pemberitaan mengenai penggantian wakil presiden) beritanya sangat hoaks," jelasnya.

Mahfud MD menilai terdapat itikad buruk terhadap penyebaran berita tersebut.

Yakni adanya upaya untuk mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pasangan calon nomor urut 01.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini