News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Tanggapan dan Penjelasan Mahfud MD soal Berita Ahok Gantikan Ma'ruf Amin sebagai Wapres

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD beri tanggapan dan penjelasan soal kabar yang beredar bahwa Ahok akan gantikan Ma'ruf Amin sebagai wakil presiden dampingi Jokowi.

Menurutnya, munculnya berita tersebut menyebabkan kegaduhan di masyrakat, terutama mengurangi kepercayaan akan integritas paslon nomor urut 01.

Mahfud MD juga menjelaskan bahwa secara hukum pengunduran diri calon presiden dan wakil dapat dikenai sanksi.

"Secara hukum mengudurkan diri sebagai capres dan cawapres ada ancaman pidana panjara 5 tahun dan denda Rp 50 miliar," ujar Mahfud MD.

"Undang-undang sudah mengatur hal itu," imbuhnya.

Baca: Maruf Amin Sengaja Dipasang Jadi Wapres, Setelah Itu Digantikan Ahok, Jokowi: Tidak Mungkin!

Calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin juga buka suara terkait munculnya pemberitaan tersebut.

Ma'ruf Amin menilai pemberitaan yang demikian dapat digunakan sebagai alat untuk melakukan kampanye hitam oleh pihak tertantu.

"Proses pergantian tidak semudah itu, sudah ada mekanisme. Hal itu bisa dijadikan alat oleh pihak tertentu untuk melakukan black campaign atau kampanye hitam," ujar Ma'ruf Amin dikutip dari tayangan Kompas TV, Sabtu (16/2/2019).

Menyinggung soal kampanye, Mahfud MD menyebut pemberitaan tersebut tidak tergolong dalam kampanye hitam, tetapi kampanye negatif.

Ia pun menjelaskan perbedaan antara kampanye hitam dan kampanye negatif.

Kampanye negatif adalah kampanye yang dilakukan dengan mengungkapkan fakta yang menunjukkan kekurangan seseorang.

Tidak ada hukum pidana yang dapat menjerat kasus kampanye negatif, sebab dilakuakn dengan penyampaian fakta.

Baca: TKN Nilai Jokowi Kuasai Semua Materi Debat Kedua Kandidat Pilpres Besok

Sedangkan kampanye hitam adalah kampanye yang tidak didasarkan oleh fakta, dan cenderung berupa hoaks dan fitnah.

Sehingga terdapat hukum pidana yang dapat menjerat kampanye hitam.

Dikabarkan sebelumnya, terdapat sebuah pemberitaan berupa infografis yang menyatakan bahwa Ma'ruf Amin akan digantikan oleh Ahok sebagai wakil presiden mendampingi Jokowi.

Kabar tersebut dimuat di media Indopos, Rabu (13/2/2019) berjudul "Ahok Gantikan Ma'ruf?".

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini