Areal 120.000 hektare yang disebutkan capres Nomor 01 Joko Widodo, milik Capres Nomor 02 Prabowo Subianto, bisa saja benar.
Karena menurut data usulan perizinan HTI PT THL tersebut, diterbitkan tahun 1993.
Dalam perjalanannya, karena berbagai hal terjadi di lapangan, mungkin ada pengurangan dan pelepasan hak areal tanah HTI PT THL.
Hal itu bisa saja terjadi akibat dari berbagai sebab dan kondisi tertentu, sehingga kini tinggal 93.000 hektare lagi.
Lahan HTI milik Prabowo itu berasal dari pembelian saham PT Tusam Hutan Lestari (TLH) milik Bob Hasan.
Penjualan saham itu terjadi pada masa penjualan aset tunggakan kredit bank yang dilakukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), saat Indonesia dilanda krisis moneter pada tahun antara 1997-1998 lalu.
Izin penggunaan lahan HTI PT THL itu, diberikan sekitar 35 tahun, sehingga izin HTI-nya baru akan habis pada tahun 2028.
Baca: Ini Fakta-Fakta Terkait Lahan HGU yang Dimiliki Prabowo Subianto di Provinsi Aceh
3. Luas lahan milik Prabowo di Kalimantan dan Aceh Tengah 5 kali dari luas Jakarta
Luas lahan milik Prabowo di Kalimantan dan Aceh Tengah jika ditotal 340 ribu hektare.
Angka tersebut setara dengan 5 kali luas Jakarta.
Dilansir Kompas.com, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta, luas wilayah DKI mencapai 662,33 kilometer.
Adapun 1 hektar lahan setara dengan dengan 0,01 kilometer persegi.
Artinya, 340.000 hektar lahan ekuivalen 3.400 kilometer persegi.
4. Tanggapan Ma'ruf Amin