Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Jokowi mengenai serangan pribadi soal kepemilikan lahan tanah Prabowo.
"Kan Pak Prabowo mengonfirmasi ya apa yang sudah disampaikan (Jokowi soal kepemilikan lahan). Apakah itu termasuk menyerang pribadi, tunggulah," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019) dikutip dari Kompas.com.
Bawaslu menyatakan akan mengkaji hal tersebut adakah pelanggaran atau tidak.
Baca: Evaluasi Sandiaga Uno Terhadap Debat Kedua Pilpres 2019
Baca: Dinilai Mengganggu, Sandiaga Minta Pendukung Capres dalam Debat Ketiga Pilpres 2019 Dikurangi
"Tetapi hal itu sudah menjadi bahan kajian kami, untuk melihat apakah ini melanggar dugaan pemilu, apakah dugaan melanggar debat," ungkapnya.
Fritz menambahkan tak ada sanksi hukum apabila terbukti adanya pelanggaran berupa serangan pribadi ke lawan.
Hal tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sanksi yang diberlakukan yaitu berupa sanksi etika ataupun norma.
"Jadi memang sanksinya apabila ada pelanggaran terhadap tata krama debat, aturan debat yg disepakati bersama, adalah sanksi etika ataupun norma antara TKN ataupun BPN," ujar Fritz.
Aturan mengenai serang pribadi tertuang dalam aturan debat yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama TKN Jokowi-Ma'ruf dan BPN Prabowo-Sandiaga.
Sementara itu, peraturan perundang-undangan hanya mengatur larangan menyebarkan kebencian dang menghina dalam debat maupun selama masa kampanye.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, membenarkan apa yang disampaikan oleh Jokowi.
Prabowo menyebut tanah yang dikuasainya berstatus HGU atau hak guna usaha.
Baca: Lahan Berstatus HGU Milik Prabowo- Tanggapan Kementerian ATR/BPN hingga Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu
Baca: Jokowi Dituduh Pakai Alat Bantu Komunikasi: Reaksi Jokowi, Tanggapan TKN hingga KPU Beri Klarifikasi
"Itu benar, tapi itu HGU (hak guna usaha), itu milik negara," ujar Prabowo.