News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lahan Berstatus HGU Milik Prabowo- Tanggapan Kementerian ATR/BPN hingga Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu

Penulis: Miftah Salis
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian ATR/BPN benarkan Prabowo miliki lahan berstatus HGU. Sementara itu, Jokowi dilaporkan atas tuduhan pelanggaran pemilu.

Kementerian ATR/BPN benarkan Prabowo miliki lahan berstatus HGU. Sementara itu, Jokowi dilaporkan atas tuduhan pelanggaran pemilu dan dituding menyerang personal terkait penyataannya. Simak selengkapnya di sini!

TRIBUNNEWS.COM- Pada Debat Kedua Capres yang digelar Minggu (17/2/2019), Jokowi sempat menyinggung soal tanah ratusan ribu hektar milik Prabowo Subianto.

Jokowi menyebut Prabowo memiliki lahan mencapai 340 ribu hektar di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.

Masing-masing sebesar 220.000 hektar di Kalimantan Tengah dan 120.000 hektar di Aceh Tengah.

"Pak Prabowo memiliki lahan sangat luas di Kalimantan Timur 220.000 hektar. Juga di Aceh Tengah 120.000 hektar," ungkap Jokowi saat Debat Kedua Capres, seperti dikutip dari tayangan live Kompas TV.

Menanggapi hal tersebut, Prabowo membenarkan data yang disampaikan oleh Jokowi.

Prabowo menyebut tanah yang dikuasainya berstatus HGU atau hak guna usaha.

Baca: Cek Fakta: Prabowo Akui Kepemilikan Lahan di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah sebagai HGU

Baca: Jawab Ajakan Uninstall Jokowi, Gibran Rakabuming Beri Sindiran Nyeleneh: Situ Tahu Unicorn Gak?

Baca: Soal Unicorn, Karding Sebut Prabowo Tidak Paham Istilah Milenial

"Itu benar, tapi itu HGU (hak guna usaha), itu milik negara," ujar Prabowo.

Karena tanah tersebut berstatus HGU, Prabowo menyebut tanah miliknya bisa diambil negara sewaktu-waktu.

Prabowo juga menyebut dirinya rela menyerahkan kepada negara apabila diminta.

Ia juga menyebut dirinya nasionalis sehingga membuatnya memilih mengelola tanah tersebut dibanding harus jatuh ke tangan asing.

"Setiap saat negara bisa ambil kembali. Kalau untuk negara, saya rela kembalikan itu semua,"

"Tapi, daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola karena saya nasionalis dan patriot," kata Prabowo.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membenarkan pengakuan Prabowo tersebut.

"Beliau mengatakan seperti itu, ya betul. Semua orang juga tahu," kata Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto kepada Kompas.com, Senin (18/2/2019).

Himawan mengatakan jika lahan yang dikelola Prabowo dimanfaatkan untuk berbagai macam perkebunan.

"Perkebunan sawit, perkebunan macam-macam," ujarnya.

Himawan enggan membuka data terkait tanah tersebut.

"Saya enggak mau buka-buka data. Ada pihak tertentu yang wajib menyatakan. Untuk konsumsi publik, saya tidak boleh menyebut," katanya.

Ia menegaskan lahan berstatus HGU dapat dimanfaatkan hingga waktu 35 tahun.

Sementara itu, Jokowi dilaporkan ke Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) atas tuduhan pelanggaran pemilu.

Jokowi dilaporkan oleh Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB).

Baca: Evaluasi Sandiaga Uno Terhadap Debat Kedua Pilpres ‎2019

Baca: Pengamat Berikan Penilaian untuk Dua Paslon Usai Debat Pilpres 2019 Tahap Dua

Baca: Dua Mantan Menteri Tunjukkan Kliping Kesalahan Data Jokowi di Debat

TAIB menuding Jokowi menyerang pribadi Prabowo dengan melakukan penghinaan saat debat kedua capres.

Tudingan tersebut terkait pernyataan Jokowi yang menyebut kepemilikan ratusan ribu hektar lahan Prabowo di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.

"Dugaan fitnah atau kebohongan capres 01 ini lebih kepada menyampaikan bahwa Pak Prabowo Subianto mempunyai atau punya lahan atau kepemilikan tanah seluas 2.200 hektar di Kalimantan Timur dan 120.000 hektar lagi di Aceh Tengah. Itu adalah sebuah statement yang menyerang personal secara pribadi," kata angggota TAIB, Djamaluddin Koedoeboen, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019) dikutip dari Kompas.com.

TAIB menyebut Prabowo tidak mengakui lahan tersebut millik pribadinya melainkan menyebut lahan tersebut berstatus HGU.

TAIB juga mengatakan HGU bukan atas nama pribadi namun atas nama perusahaan.

Jokowi dituding melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf (c) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada pasal tersebut, peserta, pelaksana, dan tim kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain selama masa kampanye.

"Kita juga minta kepada pihak Bawaslu dan KPU untuk menegur keras Jokowi agar tidak lagi melakukan hal-hal seperti ini di debat debat berikutnya," kata Djamaluddin.

Debat pilpres kedua digelar di Hotel Sultan, Jakarta dengan dua moderator yaitu Tommy Tjokro dan Anisha Dasuki.

Baca: Sebut Tidak Ada Kebakaran Hutan dan Lahan, Aktivis Lingkungan: Mungkin Jokowi Grogi

Tema yang diangkat pada debat kedua yakni mengenai energi, pangan, dan sumber daya alam, serta lingkungan hidup.

Setalah menggelar Debat Pilpres 2019 kedua, KPU menjadwalkan 3 debat lanjutan dalam kurun waktu hingga April 2019.

(Tribunnews.com/Miftah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini