TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan update hasil verifikasi seleksi administrasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K), Kamis (21/2/2019).
Menurut data yang disampaikan BKN, per hari ini, Kamis (21/2/2019), jumlah pelamar yang dinyatakan lolos administrasi sebanyak 73.394 pelamar dari total 90.580 pelamar yang submit dokumen.
Sementara sebanyak 14.855 pelamar belum diverifikasi.
BKN juga menyampakan terdapat pelamar yang salah instansi sejumlah 105 pelamar.
Baca: Hasil Seleksi Administrasi PPPK/P3K Pemprov Jateng Diumumkan, Download PDF-nya di Sini
Update hasil verifikasi administrasi PPPK/P3K itu disampaikan BKN di akun resmi twitternya @BKNgoid, Kamis.
Lebih lanjut, bagi pelamar yang ingin mengetahui hasil verifikasi administrasi bisa memantaunya dengan login di website SSCASN, sscasn.bkn.go.id.
Namun, hasil seleksi administrasi ini bisa dilihat jika Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat sudah melakkan 'klik final'.
Setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi, pelamar PPPK/P3K diminta untuk mengikuti Seleksi Kompetensi yang dijadwalkan berlangsung pada 23-24 Februari 2019.
BKN menyarankan agar pelamar PPPK/P3K mengecek pengumuman di BKD setempat
Tes PPPK/P3K 2019 Digelar 23-24 Februari, Ada 1.310 Soal, Terdiri dari 3 Kompetensi dan Wawancara
Pendaftaran online Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2019 atau P3K Tahap I telah resmi ditutup pada Minggu (17/2/2019).
Panselnas PPPK/P3K menjadwalkan tes akan digelar pada 23-24 Februari 2019.
Dikutip dari laman resmi setkab.go.id, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy telah menyerahkan 1.310 soal seleksi PPPK/P3K kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syarifuffin, Senin (18/2/2019) siang.
Baca: Hasil Seleksi Administrasi Diumumkan, Cek Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK 2019 Tahap I Sekarang!
Serah terima tersebut merupakan bagian dari rangkaian seleksi PPPK tahap I.
Sebanyak 362 Pemda dan dua instansi pusat telah menyampaikan kebutuhan PPPK.
Dua instansi pusat tersebut yakni Kementerian Ristek Dikti (Kemenristekdikti) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Menurut Permen PANRB terdapat tiga kompetensi yang akan diujikan dalam tes PPPK/P3K kali ini yakni kompetensi manajerial, sosio kultural, dan teknis.
Apabila pelamar dinyatakan lulus dengan nilai ambang batas tertentu tahap selanjutnya peserta akan ikut dalam tes wawancara.
Soal yang diserahkan Mendikbud terdiri dari rincian sebagai berikut.
1. Kompetensi Manajerial sebanyak 530 soal
2. Kompetensi Sosio Kultural sebanyak 130 soal
3. Kompetensi Teknis sebanyak 520 soal
4. Wawancara tertulis sebanyak 130 soal
Mendikbud menuturkan, untuk kompetensi manajerial dan sosio kultural hanya berlaku pada jabtan yang bisa diisi oleh PPPK dan disiapkan oleh Kemendikbud.
Sementara untuk soal kompetensi teknis disesuaikan dengan jabatan masing-masing dan disiapkan oleh instansi yang merekrut.
Dikutip dari laman resmi menpan.go.id, wawancara yang dilakukan berbasis komputer guna menilai integritas dan moralitas.
Sementara itu, seluruh kompetensi yang diujikan akan dilakukan seperti pada rekrutmen CPNS yakni menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Hal tersebut dilakukan guna menghindari kerurangan terutama mereduksi adanya calo.
Baca: Pendaftaran PPPK 2019 Ditutup Hari Ini, Jangan Keliru Jenis & Ukuran File yang Diunggah
Sistem CAT juga bertujuan untuk mendekatkan lokasi seleksi kepada peserta, agar peserta tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar.
Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji, mengatakan soal rekrutmen PPPK/P3K dijamin kerahasiaannya demi mendapatkan abdi negara yang berkualitas.
“Kami akan menjaga sebaik-baiknya sesuai dengan SOP yang selama ini sudah disepakati melibatkan BPKP, BKN, dan BSSN, untuk memastikan kerahasiaan dari soal ini,” jelas Atmaji dikutip dari setkab.go.id.
Pengolahan nilai tes dilakukan oleh BKN bersama Pemda pada tanggal 25-28 Februari 2019.
(Tribunnews.com/Daryono/Miftah Salis)