News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Surat Buni Yani dari Penjara, Ungkap Satu Kamar Isi 13 Orang hingga Sebut Nama Ahok

Penulis: Miftah Salis
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buni Yani menulis sebuah surat di balik jeruji besi. Pada surat tersebut ia mengungkap berada pada kamar berisi 13 orang dan menyebut nama Ahok.

Buni Yani menulis sebuah surat di balik jeruji besi. Pada surat tersebut ia mengungkap berada pada kamar berisi 13 orang dan menyebut nama Ahok.

TRIBUNNEWS.COM- Buni Yani menjalani masa tahanan di Lapas Gunung Sindur terkait kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebuah surat diduga ditulis oleh Buni Yani pada Jumat (21/2/2019) beredar di media sosial.

Melalui surat tersebut, Buni mengungkap jika dirinya menghuni sebuah kamar berisikan 13 orang.

Buni Yani merasa kasus yang saat ini menjeratnya penuh dengan ketidakpastian.

Ia juga menceritakan jika ia menghuni sebuah kamar bersama dengan pecandu narkoba serta pembunuh.

Baca: Sama-sama Mendekam di Balik Terali Besi, Ahmad Dhani dan Buni Yani Beda Sikapi Kondisi

Baca: Humas Lapas Gunung Sindur Buka Suara soal Surat Buni Yani

Buni menambahkan jika pembunuh yang satu sel bersamanya dijatuhi hukuman mati.

Tak hanya itu, Buni Yani bahkan menyebut nama Ahok alias BTP dalam suratnya.

Buni menanyakan apakah Ahok pernah terlihat berada di penjara.

Dirinya merasa tidak adil dengan kondisi yang saat ini dijalaninya.

Satu diantara warganet yang mengunggah surat Buni Yani yakni akun Twitter bernama @walls_ret.

"21/2/2019

Kasus saya penuh ketidakpastian. Saya betul-betul masuk penjara, sekamar kecil terdiri dari 13 orang.

Saya sekamar dengan pencandu narkoba dan pembunuh. Sang pembunuh ini mendapat hukuman mati.

Tapi apa Ahok pernah kelihatan di penjara? Ini betul-betul tidak adil.

Dari Lapas Gunung Sindur, Bogor.

Buni Yani."

Baca: Sejumlah Politisi Jamin Penangguhan Penahanan Ahmad Dhani

Baca: Ahmad Dhani dan Sandiaga Uno Disebut Tidak Ngefek di Jawa Timur

Sementara itu pengacara Buni Yani H. Aldwin Rahadian M, SH., M.AP., CIL membenarkan surat yang beredar ditulis oleh Buni Yani dari Lapas Gunung Sindur.

"Ya itu memang surat dari Pak Buni Yani sebagai ungkapan ketidakadilan," ujar Aldwin Rahadian dikutip dari Wartakotalive.com.

Sebelumnya, pada 2017 Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Bandung tepatnya pada 14 November 2017.

Ia diputus bersalah atas tindakan mengunggah video pidato Basuki Tjahja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Buni Yani terbukti melakukan ujaran kebencian serta mengedit isi video pidato Ahok dan melanggar Pasal 32 Ayat 1 dan pasal 28 Ayat 2 UU ITE.

Tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Bandung, Buni Yani pun mengajukan banding hingga kasasi.

Hingga akhirnya, pada November 2018, Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak permohonan kasasi Buni Yani.

Buni akhirnya dieksekusi pada Jumat (1/2/2019) sekitar pukul 20.15 WIB dan menjalani masa tahanan di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

(Tribunnews.com/Miftah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini