Kasus Slamet Ma'arif resmi dihentikan pihak kepolisian. Terkait hal tersebut, polisi membeberkan alasannya hingga Bawaslu dan Fadli Zon memberi tanggapan.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang menyeret Ketum PA 212, Slamet Ma'arif, resmi dihentikan.
Pelanggaran diduga dilakukan dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya di Jalan Slamet Riyadi, Minggu (13/1/2019).
Slamet Ma'rif ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polresta Surakarta melakukan serangkaian gelar perkara, Jumat (8/2/2019).
Selanjutnya, pihak kepolisian menghentikan kasus tersebut setelah tim penyidik melakukan gelar perkara bersama anggota Sentra Penegakan Hukum Terpada (Gakkumdu) serta para ahli.
Polisi menyebut kasus yang menyeret Slamet Ma'arif tidak cukup bukti.
Baca: Slamet Maarif Tak Lagi Berstatus Tersangka, TKD Jokowi Solo Belum Terima Surat Pemberitahuan Polisi
Baca: Slamet Maarif Tak Berstatus Tersangka Lagi, Ini Penjelasan Polda Jawa Tengah
Baca: Fakta dan Tanggapan Kasus Slamet Maarif: Kronologi hingga Bawaslu Telah Beri Peringatan
Sementara itu, Bawaslu dan Fadli Zon memberikan tanggapan terkait diberhentikannya kasus Slamet Ma'arif.
Berikut alasan kepolisian dan tanggapan Bawaslu serta Fadli Zon dikutip dari Kompas.com.
1. Alasan Polisi hentikan kasus Slamet Ma'arif
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menghentikan pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh Ketum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif.
Ada tiga hal yang melatarbelakangi penghentian kasus Slamet Ma'arif.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmojo.
Agus mengatakan alasan pertama yakni beberapa ahli pidana pemilu yang hadir dalam proses pemeriksaan memiliki penafsiran yang berbeda mengenai makna kampanye.
Alasan kedua yakni Slamet Ma'arif tidak pernah hadir untuk memenuhi panggilam pemeriksaan.