Sehingga unsur mens rea tau niat pelaku belum bisa dibuktikan.
Selanjutnya penghentian berdasarkan keputusan rapat Gakkumdu Solo.
"Intinya ada tiga hal itu yang melatar belakangi dihentikannya kasus dugaan pelanggaran pemilu Slamet Ma'arif," kata Agus dihubungi wartawan via telepon, Selasa (26/2/2019).
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyaraka Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019).
"Dari gelar tersebut menyimpulkan bahwa untuk sementara proses penyidikan dihentikan," ungkap Dedi.
Disimpulkan, tak ditemukan unsur kesengajaan Slamet melakukan dugaan tindak pidana.
"Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, bersama dengan Gakkumdu serta para ahli, disimpulkan, mens rea tersangka SM itu, perbuatan unsur kesengajaan di dalam suatu perbuatan pidana itu, belum cukup bukti," terangnya.
Dedi menambahkan pihaknya tidak menutup kemungkinan apabila kasus tersebut dilanjutkan jika ada bukti baru.
2. Tanggapan Bawaslu
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, mengatakan jika kasus yang menjerat Slamet Ma'arif tersebut idealnya ditindaklanjuti.
Hal ini lantaran Slamet Ma'arif sudah ditetapkan sebagai tersangka bahkan masuk tahap penyidikan.
"Mestinya dalam pemahaman yang ideal, ketika suatu kasus sudah dibahas sejak awal oleh tiga lembaga, mestinya enggak ada unsur balik SP3 (penghentian kasus)."
"Kalau sudah tahu lemah jangan lanjut, kalau tahu kuat, ayo lanjut," kata Abhan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).
Baca: Mahfud MD Sebut 3 Emak yang Kampanye Hitam Jokowi Tak Lakukan Pelanggaran Kampanye
Baca: Angkat Bicara Soal Kasus Kampanye Hitam di Karawang, Kubu Prabowo Minta Aparat Tak Tebang Pilih
Baca: Mahfud MD Sebut Ada Produsen Terstruktur di Video Viral Kampanye Hitam yang Disampaikan Emak-emak
Menurutnya, penetapan status tersangka dan pelimpahan kasus ke tahap penyidikan telah melalui proses panjang.
"Pada pembahasan di Sentra Gakkumdu ada berbagai tahap, tahap 1, 2, dan 3, penentunya ada pada tahap ketiga."