"Perbuatan pidana itu hrs ada actus reus, mensrea, dan bukti," jelas Mahfud MD.
Di akhir cuitannya, Mahfud MD membalas komentar netter lain yang menulis, tiga emak itu sedang menyuarakan keresahannya.
Menurut Mahfud MD, apa yang ditulis netter itu bisa menjadi bahan pembelaan saat di pengadilan.
Tiga Emak jadi Tersangka
Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan tiga wanita yang diduga melakukan kampanye hitam terhadap Jokowi-Ma'aruf sebagai tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, ketiga wanita asal Karawang itu berinisial ES, IP dan CW dan telah diamankan sejak Minggu (24/2/2019).
Dikutip dari Kompas.com, penetapan tersangka ketiganya berdasarkan dua alat bukti yang telah diperiksa penyidik, yakni video dan ponsel.
"Kita tetapkan jadi tersangka," Kata Kombes Trunoyudo di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/2/2019)
Penyidikan terhadap kasus ini akan dilanjutkan di Polres Karawang dengan tetap dibantu dari Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jabar.
"Sekarang proses penyidikan dilakukan oleh Polres Karawang," katanya.
Menurutnya, ketiga emak ini dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Mekanisme undang-undang pemilu kita ketahui adanya dugaan dilaporkan ke Bawaslu kemudian akan dianalisa dengan tim gakumdu (Penegak Hukum Terpadu)," ucapnya.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)