Mahfud MD ikut berkomentar soal tiga emak yang lakukan kampanye hitam Jokowi-Maruf. Begini kata Mahfud MD.
TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum dan tata negara, Mahfud MD ikut buka suara soal tiga wanita atau emak lakukan kampanye hitam pada Jokowi-Maruf tidak melakukan pelanggaran kampanye.
Seperti diberitakan, sejak Minggu (24/2/2019) lalu, ramai beredar video kampanye hitam terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.
Semula, video ini diunggah seorang pengguna Twitter, Citra Wida, @citrawida5, kemudian viral di media sosial.
Baca: Prabowo Janji Jemput Rizieq dan bebaskan eman-emak yang jadi tersangka Kalau Terpilih Jadi Presiden
Dalam video berdurasi 59 detik itu, terlihat dua perempuan tengah berbicara kepada seorang penghuni rumah.
Video ini diduga untuk memengaruhi warga agar tidak memilih Jokowi dalam Pilpres 2019.
Dalam bahasa Sunda, keduanya bilang, akan ada beberapa polemik bila Jokowi-Ma'ruf Amin terpilih dalam Pilpres 2019.
Beberapa di antaranya tidak ada lagi azan hingga pelegalan LGBT.
Baca: Angkat Bicara Soal Kasus Kampanye Hitam di Karawang, Kubu Prabowo Minta Aparat Tak Tebang Pilih
"Moal aya deui sora azan, moal aya deui nu make tiyung. Awewe jeung awewe meunang kawin, lalaki jeung meunang kawin," ujar seorang perempuan itu dalam video.
"Tidak ada lagi suara azan, tidak ada lagi yang memakai kerudung. Perempuan dengan perempuan boleh menikah, laki-laki dengan laki-laki juga boleh menikah)."
Video tersebut pun ramai dibahas hingga mendapat banyak tanggapan dari berbagai pihak.
Satu di antaranya Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, Rabu (27/2/2019).
Lewat cuitannya di Twitter, Mahfud MD menyebut, tiga emak itu tidak melakukan pelanggaran kampanye.
Baca: Mahfud MD Sebut Ada Produsen Terstruktur di Video Viral Kampanye Hitam yang Disampaikan Emak-emak
Pasalnya, ketiga wanita itu bukanlah pasangan calon, calon legistlatif, serta bukan tim pemenangan dalam Pemilu.
Meski demikian, ketiga emak itu ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar hukum pidana.
Ancaman hukuman ini jauh lebih berat ketimbang pelanggaran kampanye.
Masalah ini pun, lanjut Mahfud MD, merupakan ranah kepolisian, bukan Bawaslu.
"3 emak itu memang tdk melakukan pelanggaran kampanye sebab mereka bkn paslon, bkn caleg, dan bkn tim pemenangan dari siapa dlm pemilu."
"Tp mereka TSK melanggar hkm pidana yg ancaman hukumannya lbh berat daripada pelanggaran kampanye."
"Itu memang urusan polisi, bkn urusan Bawaslu," demikian cuitan Mahfud MD.
Cuitan pria asal Sampang, Madura tersebut pun menuai tanggapan beragam dari netter.
Satu di antaranya yang menanyakan, apakah obrolan antara tiga emak dengan pria di Karawang itu bisa dipidana.
Sebab, obrolan seperti itu, banyak terjadi mulai dari pasar tradisional, warung pinggir jalan, kafe, hingga supermall.
"Obrolan model gitu banyak kok prof, dari mulai di pasar tradisional sampai di supermall, warung pinggir jalan sampai cafe. "
"Yang jadi persoalan, apakah obrolan model gitu bisa dipidana Prof ? Kalau bisa...waduuuh...berapa banyak yg akan jadi terpidana ?????" tanya seorang netter.
Cuitan netter itu pun dibalas Mahfud MD, obrolan seperti itu bisa dipidanakan secara hukum.
Tergantung ada tidaknya pelapor, saksi, hingga pihak berwajib.
"Secara hukum "obrolan spt itu" memang bisa dipidanakan. Tinggal ada yg lapor serta saksinya atau tidak. Atau, diketahui oleh yang berwajib apa tidak."
"Perbuatan pidana itu hrs ada actus reus, mensrea, dan bukti," jelas Mahfud MD.
Di akhir cuitannya, Mahfud MD membalas komentar netter lain yang menulis, tiga emak itu sedang menyuarakan keresahannya.
Menurut Mahfud MD, apa yang ditulis netter itu bisa menjadi bahan pembelaan saat di pengadilan.
Tiga Emak jadi Tersangka
Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan tiga wanita yang diduga melakukan kampanye hitam terhadap Jokowi-Ma'aruf sebagai tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, ketiga wanita asal Karawang itu berinisial ES, IP dan CW dan telah diamankan sejak Minggu (24/2/2019).
Dikutip dari Kompas.com, penetapan tersangka ketiganya berdasarkan dua alat bukti yang telah diperiksa penyidik, yakni video dan ponsel.
"Kita tetapkan jadi tersangka," Kata Kombes Trunoyudo di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/2/2019)
Penyidikan terhadap kasus ini akan dilanjutkan di Polres Karawang dengan tetap dibantu dari Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jabar.
"Sekarang proses penyidikan dilakukan oleh Polres Karawang," katanya.
Menurutnya, ketiga emak ini dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Mekanisme undang-undang pemilu kita ketahui adanya dugaan dilaporkan ke Bawaslu kemudian akan dianalisa dengan tim gakumdu (Penegak Hukum Terpadu)," ucapnya.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)