TRIBUNNEWS.COM - Sidang perdana kasus penyebaran hoakas oleh Ratna Sarumpaet digelar hari ini, Kamis (28/2/2019) pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putri Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan akan mendampingi sang ibu menjalani seluruh rangkaian proses persidangan.
"Yaaa ini keinginan saya sendiri (untuk mendampingi). Pasti kan ingin ngikutin sidangnya, pingin tahu nantinya seperti apa," ucap Atiqah Hasiholan kepada Tribunnews.com, Rabu (27/2/2019).
"Sekarang udah lebih jelas, kalau kemaren kan nggak tau kapan sidangnya. Kalau sekarang kan jadwalnya Kamis, terus biasanya diadakan setiap hari Kamis, antara seminggu sekali atau dua minggu sekali, jadi bisa ngatur jadwal lah," jelas Atiqah.
Atiqah mengaku bersyukur sang ibu terlihat siap menjalani persidangan, bahkan keduanya telah sudah sangat menantikan persidangan itu.
Baca: Temani Sidang, Atiqah Hasiholan Akan Bawakan Makanan Rumahan untuk Ratna Sarumpaet
"Yaa saya bersyukur ibu saya terlihat siap jalani sidang," ungkap Atiqah Hasiholan kepada Tribunnews.com, Rabu (27/2/2019).
"Justru emang pengennya cepetlah sidang karena kan di tahanan ibu dan kuasa hukum maunya cepet. Yaa emang ibu menunggu untuk sidang ini," ungkapnya.
Istri Rio Dewanto itu berharap agar majelis hakim bisa bersikap seadil mungkin selama jalannya proses persidangan.
"Yaa kalau sudah masuk persidangan harapannya ini kan di tangan hakim, semoga hakim dengan penuh rasa hormat bisa mengadilkan dengan seadil-adilnya tak ada tekanan apapun," ujar Atiqah.
"Hakim itu kan katanya kepanjangan tangan dari takdir Allah, yaa semoga harapan saya seadil-adilnya, seobyektifnya atas kasus ini," tambahnya.
Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin juga mengatakan, kliennya dalam kondisi sehat dan siap menghadapi sidang perdana pada Kamis (28/2/2019).
Baca: Hari Ini Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
"Kondisinya sehat. Beliau siap melaksanakan persidangan," kata Insank saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/2/2019).
Insank mengatakan, Ratna menyambut baik sidang perdananya tersebut.
Oleh karena itu, Ratna dipastikan hadir dalam persidangan.
"Tentunya hal ini baik artinya proses hukum ini akan berjalan dan selesai. Persidangan ini adalah ujung terakhir dari proses hukum," ujarnya.
Tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (28/2/2019) pukul 09.00 WIB.
Agenda sidang perdana yaitu pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di antaranya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Arya Wicaksana.
Adapun, sidang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni.
Baca: Hari Ini Sidang Pertama Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan Harapkan Keadilan
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan, pihaknya tidak mempersiapkan pengamanan khusus jelang sidang perdana Ratna.
"Kalau pengamanan khusus sih tidak, tetap kami amankan seperti sidang-sidang lainnya. Pengamanan sesuai prosedur tetap saja, pengamanan bareng dengan pengamanan pengadilan," kata Indra saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (27/2/2019).
Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks bahwa dirinya dianiaya orang.
Ratna dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)