News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bruno Mars Protes soal Pembatasan Jam Tayang Lagu, Ini Tanggapan KPID Jabar dan Ridwan Kamil

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Melalui cuitan bernada sarkasme, Bruno Mars protes pembatasan jam tayang 17 lagu berbahasa Inggris, KPID Jabar dan Ridwan Kamil beri tanggapan.

TRIBUNNEWS.COM - Bruno Mars protes melalui cuitan soal pembatasan jam tayang 17 lagu berbahasa Inggris yang dikeluarkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat (KPID Jabar).

Dalam rilis yang dikeluarkan KPID Jabar tersebut, terdapat 2 lagu Bruno Mars yang masuk daftar lagu yang waktu penayangannya dibatasi di Jawa Barat.

Lagu tersebut yaitu, 'Versace on The Floor' dan 'That's What I Like'.

Terkait cuitan Bruno Mars tersebut, KPID Jawa Barat beri tanggapan.

Ketua KPID Jabar Dedeh Fardiah tak mempersoalkan komentar Bruno Mars soal kebijakan itu.

Dedeh berkeyakinan, keputusan itu telah dibuat sesuai regulasi.

Baca: Pemutaran Lagunya Dibatasi di Jawa Barat, Bruno Mars Tulis Cuitan Bernada Sarkasme

"Sebetulnya kita itu dalam hal ini pembatasan lagu yang bernuansa hal yang mengarah ada konten sensitif khususnya konten dewasa. Kalaupun dikomentari Bruno Mars itu hak beliau mengomentari," ucap Dedeh saat dihubungi Kompas.com via telepon seluler, Kamis (27/2/2019).

Dedeh pun meluruskan persepsi publik yang seolah 17 lagu itu dicekal. Menurut Dedeh, lagu tersebut hanya diatur jam tayangnya, itu pun khusus di lembaga penyiaran wilayah Jawa Barat.

"Bukan pencekalan yang perlu digarisbawahi tapi ini pembatasan (jam tayang). Dan kepada lembaga penyiaran di wilayah jabar. Artinya radio dan TV yang menggunakan frekuensi publik," ucap Dedeh.

Dedeh juga menegaskan 17 lagu itu tak dilarang untuk diputar di saluran lainnya seperti internet.

"Yang jelas harus dipahami bahwa kita tak melarang lagu bahasa Inggria secara keseluruhan, tidak melarang penyanyinya, bahkan kita tidak larang disiarkan di media lain," tuturnya.

Dedeh juga menyatakan, pembatasan tayangan 17 lagu tersebut berangkat dari aduan masyarakat melalui saluran yang disediakan KPID.

Baca: Pemutaran Lagunya Dibatasi di Jawa Barat, Bruno Mars Tulis Cuitan Bernada Sarkasme

Sebelum memutuskan, kata Dedeh, KPID melakukan serangkaian kajian.

"Kami punya kepentingan kepada lembaga penyiaran bukan kepada individu. Jadi yang digarisbawahi ini adalah pembatasan. Kenapa? Karena tupoksi kami sesuai UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 mengamanatkan kepada kami untuk mengawasi, menindaklanjuti, mem-follow up aduan masyarakat," tuturnya.

Menurut Dedeh, komentar Bruno Mars menjadi bukti bahwa kebijakan itu banyak mendapat perhatian masyarakat.

Meski demikian, KPID Jabar juga tak menutup ruang koreksi dan kritik jika kebijakan tersebut menuai polemik.

"Di satu sisi berarti ini semuanya memperhatikan. Di sisi lain banyak belajar juga, akhirnya kita instropeksi diri betapa sebuah kebijakan jadi masukan yang berharga buat kami terlepas dari pro dan kontra. Ketika masyarakat (memberi respons) berarti aware. Kami menerima setiap kritikan dan masukan," katanya.

"Makanya kami jelaskan persepsi yang berkembang bahwa itu seakan lagunya dicekal, itu yang harus diluruskan," katanya.

Baca: Kicauan Bruno Mars di Twitter Tanggapi Surat Edaran KPID Jawa Barat Soal Batasan Tayangan Lagu Barat

Tanggapan juga diberikan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan kamil.

Melalui cuitannya, Ridwan Kamil memberikan penjelasan tentang lembaga KPID Jabar.

Berikut adalah penjelasan Ridwan Kamil soal tugas dan kewenangan KPID Jabar.

1. KPID adalah lembaga independen (seperti halnya KPK) yang berfungsi sebagai regulator penyelenggaraan penyiaran yang menggunakan frekuensi publik (hanya radio dan TV di Indonesia(.

Penyiaran di internet tidak termasuk kewenangan KPI.

2. KPID karena independen secara kewenangan tidak berada dalam koordiasi gubernur atau pemerintah daerah provinsi.

3. Keputusan KPID ini merespons keluhan masyarajat dan tentunya telah sipertimbangkan berbagai dimensi demi kebaikan masyarakat menurut KPID ini bukanlag pelanggaran tapi pembatasan penyiaran.

4. Tahun 2016 KPID juga pernah mengeluarkan daftar lagu dangdut Indonesia yang dibatasi penyiarannya karena mengandung konten vulgar atau konten dewasa.

5. Tahun 2019 ini KPID kembali mengeluarkan pembatasan penyiaran 17 lagu berbahasa Inggris.

Lagu-lagu tersebut dianggap mengandung konten bahasa dewasa.

6. Jadi, bukan dilarang tapi dibatasu waktu penyiarannya.

Lagu-lagu tersebut hanya boleh disiarkan dari pukul 10 malam hingga pukul 3 pagi.

7. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomoitmen untuk melakukan penguatan pendidikan karakter melalui Jabar MEsagi.

Dengan begitu insan masyarakat Jawa Barat akan menjadi masyarakat yang ungguk dengan mengedepankan kearifan lokal.

8. Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga berkomitmen dan mengapresiasi karya seni dan kreativitas yang membangun peradaban manusia lebih baik.

Protes Bruno Mars terhadap imbauan tersebut disampaikannya melalui cuitan dalam bentuk candaan sarkasme dan melibatkan penyanyi Ed Sheeran.

Lagu Ed Sheeran berjudul 'Shape of You' juga masuk dalam daftar lagu yang penayanagannya dibatasi oleh KPID Jabar.

Cuitan itu Bruno Mars tuliskan sebagai balasan untuk berita dari media internasional TIME tentang rilis KPID Jabar tersebut.

Nama Bruno Mars dan Ed Sheeran disebutkan dalam judul berita TIME tersebut.

Sehingga Bruno Mars mengeluarkan candaan sarkasme, seolah menyalahkan Ed Sheeran atas lagunya, 'Shape of You'.

Di akhir rangkaian cuitannya, Bruno Mars meminta Indonesia untuk tidak mengganggunya dengan penyimpangan seksual "itu" karena ia telah memberikan lagu-lagu hits seperti “Nothin On You,” “Just The Way You Are,” & “Treasure.”

(Tribunnews.com, Fitriana Andriyani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini