TRIBUNNEWS.COM - Ahmad Dhani kembali menulis surat dari Rutan Madaeng, Sidoarjo, kali ini untuk putra keduanya El Rumi yang sedang berada di Inggris.
Dalam surat itu, Ahmad Dhani jelaskan perbedaan kasusnya dengan kasus Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
Aldwin Rahadian, kuasa hukum Ahmad Dhani membebarkan, salinan surat yang beredar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/3/2019) itu adalah surat Ahmad Dhani yang ditulis kliennya.
"Benar, itu surat Ahmad Dhani untuk El Rumi yang sekarang sedang berada di Inggris," kata Aldwin, melansir Surya.co.id.
"El, kamu harus tahu, Ayah ini tidak sedang menjalani vonis, karena ayah sedang melakukan upaya banding, beda dengan Ahok," tulis Dhani dalam suratnya, dilansir Kompas.com.
Menurut pentolan band Dewa 19 itu, Ahok dipenjara karena menjalani vonis dan Ahok tidak mekalukan upaya banding.
"Banyak orang tidak melek hukum, yang salah membandingkan kasus Ahok dengan kasus Ahmad Dhani," tulis suami artis Mulan Jameela itu.
Baca: Tulis Surat untuk El Rumi, Ahmad Dhani Curhat Tentang Keadaannya di Rutan
Kasus Ahok, menurut Dhani, murni kasus pelanggaran KUHP, dan kasus Ahok menurutnya mengancam keamanan negara.
"Sementara pasal yang menjerat ayah adalah pasal 28 UU ITE. Itu pasal karet bisa ditarik ke sana ke sini, karena tidak ada subyek hukum yang disebut, tidak mengancam siapa pun, dan korbannya pun tidak ada," terang Ahmad Dhani.
Ahok, menurutnya, dipenjara di tempat istimewa, bukan seperti dirinya yang ditahan di tempat yang sah menurut undang-undang.
"Ayah di sini karena penetapan Pengadilan Tinggi DKI (ditahan 30 hari). Menurut surat Pengadilan Tinggi ke KomnasHAM, Ayah ditahan 30 hari karena proses penyidikan banding."
"Tapi selama 30 hari, Ayah tidak diperiksa, malah sekarang masa penahanannya ditambah 60 hari," kata Ahmad Dhani dalam suratnya.
Baca: Ahmad Dhani Tulis Surat ke Anaknya El Rumi, Isinya Membandingkan dengan Kasus Ahok BTP
Sebelumnya, dua saudara El Rumi, Al Ghazali dan Dul Jaelani menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Madaeng, Sidoarjo, Sabtu (2/3/2019).
Dalam kunjungannya itu, Al Ghazali memprotes perpanjangan masa penahanan ayahnya.
Al Ghazali mengaku heran dengan masa penahanan 30 hari terhadap ayahnya tersebut.
"Ayah saya ditahan tanpa ada sebab dan kejelasan. Seharusnya 30 hari ini diperiksa. Tapi hingga saat ini tidak pernah sama sekali diperiksa," keluh Al Ghazali, dikutip dari Surya.co.id.
Al Ghazali bahkan berencana mengadukan masalah penahanan ini ke Komini Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Aku dan keluarga hari Senin datang ke Komnas HAM. Apalagi ayah saya juga ditambah masa penahanan nya lagi selama 60 hari ke depan," sambungnya.
Baca: Jenguk Ahmad Dhani, Al Ghazali Protes Perpanjangan Penahanan Ayahnya hingga Lapor ke Komnas HAM
Tak hanya membahas tentang perpanjangan masa penahanan, Al Ghazali mengaku Ahmad Dhani membahas konser Dewa 19.
"Ya juga membahas tentang rencana konser Dewa 19. Nantinya semua akan hadir di konser tersebut," jelasnya.
Dirinya juga berencana menghadirkan ayahnya Ahmad Dhani datang di dalam konser tersebut.
"Ya masih diupayakan. Masih diupayakan," jawabnya singkat.
Sementara itu, kedua anak Ahmad Dhani tersebut juga mendapat pesan dari sang ayah.
"Tetap semangat dan istiqhomah," jawab Al dan Dul.
Baca: Mikha Tambayong Kehilangan Ibunya, Al Ghazali dan Marsha Aruan Turut Berduka
Namun, rencana kunjungan ke Komnas HAM tersebut dibatalkan lantaran Al Ghazali memilih melayat ke rumah duka wafatnya ibunda Mikha Tambayong
"Karena lagi berduka ini, ya suasana lagi nggak enak," ungkap Al Ghazali saat ditemui Grid.ID di kawasan Tebet Barat, Jakarta Selatan, Senin (4/3/2019).
Al Ghazali belum dapat memastikan kapan dirinya akan kembali mendatangi komnas HAM.
"Liat nanti aja," ungkap Al Ghazali.
Selain itu, Al Ghazali mengungkapkan bahwa dirinya baru saja menjenguk sang ayah.
"Kemaren, sudah banyak ngobrol juga," kata Al Ghazali.
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)