News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2018

BKN Sampaikan Update Jumlah Penetapan NIP CPNS 2018, Sudah 95.973 NIP Ditetapkan, Cek di Laman Ini !

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan update jumlah Nomor Induk Pegawai (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 yang telah ditetapkan.

TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan update jumlah Nomor Induk Pegawai (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 yang telah ditetapkan.

Menurut BKN, hingga Selasa (5/3/2019), jumlah NIP yang sudah ditetapkan sebanyak 95.973 Pertek NIP.

Jumlah itu tersebar dalam 465 Instansi.

Pantauan Tribunnews.com dari data yang dipublikasikan BKN, mayoritas instansi sudah 100 persen melakukan penetapan NIP.

Namun demikian, jumlah penetapan NIP di sebagian instansi masih di bawah 50 persen, bahkan ada yang masih nol persen.

Baca: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK/P3K Tahap I 2019 Paling Cepat 12 Maret, Akses di sscasn.bkn.go.id

Informasi penetapan NIP itu disampaikan BKN melalui akun twitternya, @BKNgoid. 

"Hai #SobatBKN, masih tetap semangat menunggu update? Hingga tgl 4/3/2019, sejumlah 91.459 NIP #CPNS2018 di 450 Instansi telah ditetapkan. Cek di http://bkn.go.id right bar atau klik https://bit.ly/2EIP8SS
#2019JadiASN
#BKNSemangatUntukNegeri
#ASNKerenTanpaKorupsi," tulis @BKNgoid. 

Berikut ini link update penetapan NIP CPNS per Selasa ini:

Link Penetapan NIP

Proses Penetapan NIP

Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan mengatakan, proses penetapan NIP dilaksanakan melalui sistem.

Namun, pihaknya juga tetap meminta berkas manual kepada instansi terkait.

Ridwan memaparkan, proses penetapan NIP CPNS 2018 dilakukan secara bertahap.

"Proses penetapan NIP ini dimulai dari peng-input-an oleh admin instansi."

"Hasil input kami acu silang atau cross check dengan berkas yang bersangkutan," kata Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/2/2019).

"(Dan cross check dengan) ketentuan lain yang mendasarinya, seperti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Peraturan Menteri PAN RB. Jika sudah selesai, secara sistem Pertimbangan Teknis (Pertek), NIP kami keluarkan," ujar dia.

Baca: BKN Informasikan Jadwal Pengumuman Kelulusan PPPK/P3K 2019, Bakal Diumumkan di sscasn.bkn.go.id

Ridwan menegaskan, hanya berdasarkan Pertek NIP tersebut, maka pejabat pembuat komitmen dapat menetapkan Surat Keputusan CPNS.

Untuk kementerian atau lembaga, Ridwan menambahkan, pemberkasan NIP dilakukan oleh Kedeputian Mutasi Kepegawaian.

Sedangkan, untuk daerah dilakukan Kantor Regional BKN setempat.

Seperti diketahui, BKN telah menentukan penerimaan pemberkasan CPNS paling lambat pada bulan Februari akhir.

Sehingga, kapan para CPNS baru mulai masuk ke instansi menunggu hasil pemberkasan dan keluarnya surat keputusan CPNS.

(Tribunnews.com/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini