Fakta bebasnya Siti Aisyah, sempat dianggap terperdaya dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam.
TRIBUNNEWS.COM - Siti Aisyah, Warga Negara Indonesia (WNI) terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong Nam resmi dibebaskan hari ini, Senin (11/3/2019).
Kim Jong Nam diketahui merupakan saudara tiri dari pimpinan Korea Utara, Kim Jong Un.
Ia dibebaskan setelah jaksa mencabut dakwaan pembunuhan terhadapnya.
Dirangkum Tribunnnews dari Kompas.com, berikut fakta-fakta terkait bebasnya Siti Aisyah.
Baca: Dibebaskannya Siti Aisyah dari Hukuman Mati, Polri: Saat Ini Sedang Menjalani Proses Administrasi
1. Resmi dibebaskan Pengadilan Malaysia
Siti Aisyah, WNI terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong Nam, dibebaskan setelah jaksa Muhammad Iskandar Ahmad mencabut dakwaannya.
Hakim sendiri menyetujui permintaan jaksa untuk membatalkan dakwaan pembunuhan.
"Siti Aisyah dibebaskan," kata hakim Azmin Ariffin kepada Pengadilan Tinggi Shah Alam, Senin (11/3/2019).
"Dia bisa pergi sekarang," lanjutnya.
Alasan Muhammad Iskandar Ahmad mencabut dakwaannya sendiri tak diketahui jelas.
Ia hanya mengatakan Siti Aisyah bebas dan bisa meninggalkan negara Malaysia.
2. Bebasnya Siti Aisyah merupakan langkah mengejutkan
Bebasnya Siti Aisyah ternyata dianggap sebagai langkah mengejutkan yang diambil Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia.
Pasalnya, Siti dijadwalkan untuk mendengarkan kesaksian Doan Thi Huong hari ini.
Baca: Kasus pembunuhan Kim Jong-nam: Siti Aisyah dibebaskan, sangat bahagia, tidak menyangka
Soal Huong akan memberikan kesaksian hari ini telah diungkapkan pengacaranya, Salim Bashir.
3. Pembebasan Siti Aisyah merupakan proses panjang
Arrmanatha Nasir, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, menyebutkan bebasnya Siti Aisyah merupakan hasil kerja keras Pemerintah Indonesia.
Sebelumnya, Siti sempat terancam hukuman mati setelah diduga berkomplot dengan Doan Thi Huong, warga Vietnam untuk membunuh Kim Jong Nam.
"Bebasnya Siti Aisyah ini merupakan suatu proses panjang dari upaya negara kita untuk membebaskan Siti Aisyah dari hukuman mati," ujar Arrmanatha dalam konferensi pers di Gedung Palapa, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Senin (11/3/2019).
Arrmanatha menambahkan Presiden RI meminta agar dilakukan koordinasi antara Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Kapolri, Jaksa Agung, dan BIN sejak Siti ditangkap.
Menurutnya, koordinasi tersebutlah yang menjadi kunci keberhasilan Siti Aisyah bisa terlepas dari hukuman mati di Malaysia.
4. Siti Aisyah sempat disebut diperdaya
Pada Oktober 2017 lalu, Siti Aisyah sempat disebut-sebut diperdaya dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam.
Hal tersebut diungkapkan Jaksa Agung HM Prasetyo yang turut mengadvokasi Siti.
Baca: Migrant Care: Siti Aisyah Adalah Korban Dari Tipu Daya Agen Intelijen Korea Utara
Menurut Prasetyo, banyak kejanggalan dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam yang diduga melibatkan Siti Aisyah.
Seperti Siti yang sama sekali tak mengenal sosok Kim Jong Nam
"Jadi Siti Aisyah ini korban. Dia diperdaya melakukan sesuatu tanpa mengetahui apa yang dilakukannya," lanjut Prasetyo.
5. Kronologi kasus pembunuhan Kim Jong Nam
Kim Jong Nam tewas terbunuh pada Februari 2017 saat menunggu pesawat di Bandara Internasional Kuala Lumpur.
Ia diketahui tewas setelah Siti Aisyah dan Doan Thi Huong diduga mengusapkan zat beracun VC di wajah saudara tiri Kim Jong Un ini.
Namun, Siti dan Huong tak tahu bahwa yang diusapkan ke wajah Kim Jong Nam merupakan zat beracun.
Keduanya mengaku ada mirip Jepang atau Korea yang membayar Rp 1,2 juta pada mereka sebelum kejadian.
Baca: Politikus Golkar Puji Kerja Diplomasi Kemlu Untuk Perjuangkan Pembebasan Siti Aisyah
Orang tersebutlah yang meminta Siti dan Huong untuk mengolesi wajah Kim Jong Nam.
Mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian lelucon dari sebuah acara televisi.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)