News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Media Sosial

Viral Video Unboxing Motor Jilid 2! Pemuda di Kaltara Ngamuk Rusak Motor Honda BeAT Miliknya

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral vidoe unboxing motor jilid 2! Seorang pemuda di Kaltara ngamuk merusak motor honda BeAT miliknya saat diberi surat oleh petugas lantaran telah bayar pajak.

"Jadi begini ceritanya, Menurut informasi yang mimin dapatkan, pemuda yang belum diketahui identitasnya itu hanya salah paham kepada petugas.
.
Kamis siang, Dispenda/Samsat Kabupaten Tana Tidung mengelar Operasi Pajak Kendaraan, tepatnya di depan Mapolsek Sesayap, Kabupaten Tana Tidung.
.
Pemuda tersebut diberikan surat oleh pihak Dispenda untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan yang belum dibayar. Hanya saja, pemuda tersebut tidak terima dan beranggapan telah melakukan pelanggaran lalu lintas.
.
Meski sudah dijelaskan oleh petugas, pemuda tersebut tetap tidak mengindahkan apa yang disampaikan, justru malah merusak kendaraan miliknya.
.
.
.
Haduhhhh. Haduhhhhh
.
Buat Geleng-geleng, Angguk-angguk aja.
.
SATU HAL YANG MIMIN PERLU INGATKAN, HAL SEMACAM INI TIDAK PERLU DITIRU!!!!!!!!!!
.
.
Sumber : Istimewa"

Viral Video Unboxing Motor Jilid 2! Pemuda di Kaltara Ngamuk Rusak Motor Honda BeAT Miliknya

Baca: Viral Instagram - Selain Meme Tuman Ada juga Clean Challenge, Tantangan untuk Mencintai Lingkungan

Baca: Viral Penjual Sayur Mirip Syahrini, Diduga berasal dari Purwokerto

Hingga berita ini dibuat, belum ada informasi mengenai identitas pemuda di Kaltara tersebut.

Beberapa waktu lalu, publik juga dihebohkan dengan seorang pemuda bernama Adi Saputra yang merusak motor saat ditilang di kawasan BSD, Tangerang.

Saat ditilang, Adi Saputra membanting motor miliknya hingga hancur.

Adi Saputra yang saat itu ditilang bersama sang kekasih tak mengindahkan permintaan pacarnya untuk menyudahi aksi tersebut.

Saat ditilang Adi Saputra tak mampu menunjukkan SIM dan STNK.

Motor yang ia naiki juga tak memiliki STNK aktif dan diduga merupakan motor bodong alias motor-motor curian (ilegal).

Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Kapolres Tangerang Selatan atas kasus penadahan pasal 480 KUHP.

Adi Saputra terancam hukuman penjara paling lama empat tahun atau denda paling Rp 900,-.

(Tribunnews.com/Miftah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini