Polisi ajukan surat penangkapan Jung Joon Young terkait kasus video ilegal dan kekerasan seksual yang ia lakukan.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus video ilegal yang menjerat nama Jung Joon Young memasuki babak baru.
Polisi ajukan surat penangkapan Jung Joon Young yang telah terbukti melakukan penyebaran video ilegal serta kekerasan seksual.
Dikutip Tribunnews dari SPOTV NEWS, Jung Joon Young telah menjalani proses interogasi kedua pada Minggu (17/3/2019) yang selesai pada malam hari.
Sebelumnya, proses interogasi Jung Joon Young pertama kali dilakukan pada Kamis (14/3/2019) lalu.
Baca: Terlibat Kasus Jung Joon Young, Lee Jong Hyun Diduga Terbiasa Melecehkan Idol Wanita sejak Lama
Baca: Terungkap 8 Member Grup Chat yang Libatkan Seungri dan Jung Joon Young, Ada Mantan Staf YG
Proses interogasi pertama Jung Joon Young tersebut berlangsung selama 21 jam.
Ia diinterogasi terkait video ilegal yang direkam secara diam-diam dan disebarkan pada teman-temannya.
Kini, polisi mengumumkan rencana mereka untuk mengajukan surat perintah penangkapan Jung Joon Young.
Keputusan ini diambil dalam kurun waktu enam hari setelah Jung Joon Young terjerat kasus video ilegal.
Namun, hingga saat ini polisi masih belum mengeluarkan surat perintah penangkapan Seungri.
Tak hanya soal video ilegal, Jung Joon Young juga menghadapi tuduhan ia menerimah 'hadiah' seorang wanita dari Yoo In Suk, mantan CEO Yuri Holdings saat natal.
Selain itu, Jung Joon Young diduga memanfaatkan hubungan dekatnya dengan polisi utnuk menghilangkan bukti utama dalam kasusnya 2016 silam.
Seperti yang diketahui, Jung Joon Young tersandung skandal dengan mantan kekasihnya pada 2016.
Dilansir Allkpop, sang mantan kekasih mengaku telah dilecehkan oleh Jung Joon Young selama mereka berpacaran.