Polemik Penangkapan Romahurmuziy oleh KPK - Tanggapan Fadli Zon, Jokowi, dan Mahfud MD
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Umum PPP, Romahurmuziy di Kanwil Kementerian Agama Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (15/3/2019), sekitar pukul 09.00 WIB.
Kasus yang menjerat Romahurmuziy nampaknya terus bergulir hingga menjadi polemik.
KPK dikabarkan menemukan uang tunai bernilai ratusan juta rupiah.
Temuan uang tunai tersebut berdasarkan penggeledahan yang dilakukan KPK di Kantor Kementerian Agama pada Senin (18/3/2019).
Baca: Mahfud MD Bongkar Skema Dugaan Pemenangan PPP di Kemenag, Pegawai Masuk Ruangan dan Matikan HP
Terkait penangkapan Romahurmuziy, sejumlah elite politisi senior di Indonesia seperti Fadli Zon hingga Mahfud MD memberikan tanggapannya.
Tak hanya kedua elite politisi kedua orang diatas, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menanggapi penangkapan ketuam umum PPP, Romahurmuziy.
Berikut ini sejumlah tanggapan dari Fadli Zon, Mahfud MD, hingga Jokowi yang sudah Tribunnews rangkum dari berbagi sumber:
1. Fadli Zon
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyampaikan sarannya agar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mundur dari jabatannya.
Hal itu menyusul temuan KPK terkait uang di ruangan kerja Lukman yang memiliki nilai ratusan juta rupiah.
Karena menurutnya, sikap tersebut juga dilakukan para menteri di negara lainnya jika tengah menghadapi hal serupa.
"Saya kira ini sangat memprihatinkan ya, kalau di luar negeri menterinya sudah mundur ya, lebih bagus seperti itu," kata Fadli, di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat saat mengutip dari Tribun Jakarta.
Baca: Antara Fahri Hamzah dan Mahfud MD, Saling Kritik Soal Kinerja KPK hingga Saling Ucap Terima Kasih
Kendati demikian Fadli Zon juga mengungkapkan jika ia turut Prihatin atas tertangkapnya, Romahurmuziy.
"Saya kira kita prihatin ini bisa terjadi pada saudara Rommy, saya kira kita lihat saja proses hukum bisa berjalan," kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3/2019).
Menurut Fadli Zon jual beli jabatan sangat jelas menyalahi aturan.
Praktik jual beli jabatan juga membuat kinerja sebuah kementerian atau lembaga tidak maksimal.
Karena penetapan jabatan bukan berdasarkan kecakapan.
"Praktik-praktik seperti itu saya kira sangat menyalahi, saya kira ini akan tentu saja mengganggu kinerja di kementerian yang terkait, dan orang duduk berdasarkan sebuah proses jual beli, ada makelarnya gitu," katanya.
2. Presiden Jokowi
Presiden Jokowi juga memberikan tanggapannya terkait penangkapan Romahurmuziy.
Kendati demikian, Presiden Jokowi tidak mau mengomentari lebih mendalam.
Ia menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada KPK.
Baca: Polemik Apel Kebangsaan - Tanggapan Fadli Zon, Mahfud MD hingga Andi Arief yang Merasa Tertipu
Mengutip dari Kompas.com, Jokowi beralasan, penyelidikan KPK terkait kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama saat ini masih berproses.
"Saya enggak mau komentar, karena ini masih dalam proses pemeriksaan. Jadi saya enggak mau komentar ya," kata Jokowi usai menghadiri rakornas Partai Perindo di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Jokowi menegaskan bahwa penyelidikan kasus yang juga telah menjerat ketua umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy ini adalah kewenangan KPK.
Oleh karena itu ia tidak akan ikut campur.
"Kita berikan kewenangan penuh kepada KPK untuk memeriksa kasus ini," kata dia.
3. Mahfud MD
Terkait penangkapan Ketua PPP Romahurmuziy oleh KPK, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan pernah mengingatkan Romahurmuziy.
Ia mengaku peringatan yang diberikan pada Romahurmuziy disampaikan pada Agustus 2018 lalu.
Mahfud MD juga menyebut Romahurmuziy telah terjejak oleh KPK.
Hal itu ia sampaikan saat dimintai keterangan oleh Kompas TV.
"Saya Beritahu Dia (Romahurmuziy), Hat-hati lho anda. Jangan sembarangan ngomong, saya tahu anda di jejak," kata Mahfud MD.
Kendati demikian Mahfud MD juga menambahkan jika, pelaku Kasus Korupsi itu seperti orang mabuk.
"Ya Mungkin kata orang itu seperti orang mabuk, inginnya nagih lagi nagih lagi," tambah Mahfud MD sembari bercanda.
(Tribunnews.com/ Umar Agus W)