Terbaru Satgas Antimafia Bola resmi menahan Plt Ketum PSSI Joko Driyono alias Jokdri yang kini tersangka hingga alasan tak terlibat pengaturan skor
TRIBUNNEWS.COM - Kabar terbaru terkait Satgas Antimafia Bola resmi menahan Plt Ketum PSSI Joko Driyono alias Jokdri sekaligus ditetapkan sebagai tersangka.
Jokdri ditahan di Mapolda Mtero Jaya atas dugaan perusakan barang bukti terkait kasus pengaturan skor sepak bola.
Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, ditahan Satgas Antimafia Bola setelah melalui pemeriksaan sebagai saksi kemarin Senin (25/3/2019) malam.
Baca: Joko Driyono Statusnya Masih Plt Ketua Umum PSSI kata Gusti Randa
Sejumlah fakta trerkuak dari penahanan Jokdri oleh Satgas Antimafia Bola mulai dari penahanan Jodri hingga alasan tak terlibat pengaturan skor.
DIkutip dari berbagai sumber, berikut fakta-fakta yang terungkap.
1. Jokdri diduga perintah tiga orang merusak barang bukti
Seperti diberitakan Kompas.com, Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo, mengatakan, Jokdri diduga memerintahkan tiga orang yakni MM, MA dan AG untuk memusnahkan, memindahkan, dan merusak barang bukti terkait kasus pengaturan skor pertandingan sepaka bola antara Persibara Banjarnegara vs PS Pasuruan.
Menurut Hendro, tindakan Jokdri tersebut menghambat langkah Satgas dalam mengusut kasus pengaturan skor.
"Untuk mengaburkan, sehingga barang bukti yang kami butuhkan tidak ada, kami tak bisa menggali lagi pengaturan skor lain," kata Hendro dalam jumpa pers.
2. Kuasa hukum Jokdri sebut kliennya tak pantas ditahan
Kuasa Hukum Jokdri, Andru Bimasetta, menyebutkan kliennya tidak sepatutnya ditahan oleh Satgas Antimafia Bola.
Ia beralasan, Jokdri tidak mungkin melarikan diri setelah dicekal ke luar negeri.
Ia menambahkan, Jokdri juga tidak mungkin mengulangi tindak pidana serta merusak barang bukti karena semua barang bukti telah disita Satgas Antimafia Bola.
Andru memastikan kliennya akan tetap kooperatif dan mematuhi prosedur hukum yang berlaku dalam pengusutan kasus tersebut.
"Ya Pak Joko prinsipnya tetap kooperatif artinya tetap mengikuti prosedur dan menyerahkan seluruhnya ke kuasa hukum seperti itu," ujar Andru diberitakan Kompas.com.
3. Kuasa hukum sebutĀ Jokdri tak terlibat pengaturan skor
Andru Bimasetta mengatakan kliennya tidak ditahan karena terlibat dalam pengaturan skor.
Andru menegaskan, Jokdri ditahan murni karena dugaan perusakan barang bukti kasus pengaturan skor yang tengah diusut oleh Satuan Tugas Antimafia Bola.
"Berdasarkan surat perintah yang ditandatangani hari ini itu didasarkan pada pengeruskaan barang bukti dan memasuki garis polisi bukan terkait pengaturan skor," kata Andru di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/3/2019) malam.
Andru menuturkan, selama diperiksa Jokdri memang ditanyai terkait aliran dana di rekeningnya hingga histori percakapan di telepon selulernya.
Namun, Andru menyebut hal itu tidak mengarah kepada keterlibatan Jokdri dalam kasus pengaturan skor.
Saat ditanya mengenai barang bukti yang dirusak Jokdri, Andru mengaku tidak tahu menahu karena belum mendapatkan informasi tersebut dari para penyidik.
"Kalau ditanya apa bukti yang terkait, itu mungkin harus ditanyakan ke penyidik karena belum disampaikan kepada kita sampai saat ini," kaya Andru.
Selain itu, Andru menilai penahanan Jokdri merupakan subjektivitas penyidik.
Baca: Joko Driyono Ditahan Satgas Antimafia Bola Soalnya Ancamannya Tujuh Tahun Penjara kata Hendro P
5. Awal kasus
Diberitakan TribunnEws.com, terjaringnya nama Joko Driyono pada pusaran kasus pengaturan skor berawal ketika penyidik melakukan penggeledahan pada tangga 31 Januari dalam rangka kelengkapan berkas karena dari laporan Lasmi.
Ketika, Satgas Antimafia Bola menggeledah kantor Komdis pada 31 Januari dengan mencari barang bukti untuk kelengkapan berkas, namun keesokan harinya kantor komdis yang telah diberi garis polisi ternyata ada perusakan barang bukti.
Dari kasus tersebut, Satgas Antimafia Bola menetapkan tiga tersangka salah satunya sopir pribadi Joko Driyono.
Dari pemeriksaan lanjutan, Satgas Antimafia Bola pun lalu menetapkan Joko Driyono sebagai tersangka.
(Tribunnews.com/Chrysnha, Abdul Majid/Kompas.com)