News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita K Pop

Sikap Jung Joon Young di Tahanan Buat Warga Korea Geram, Habiskan Waktu Membaca Komik

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sikap Jung Joon Young di tahanan buat warga Korea geram, habiskan waktu sambil membaca komik.

Sikap Jung Joon Young di tahanan buat warga Korea geram, habiskan waktu sambil membaca komik.

TRIBUNNEWS.COM - Jung Joon Young membuat warga Korea Selatan geram karena sikapnya di tahanan.

Jung Joon Young diketahui menghabiskan waktu di tahanan sambil membaca komik.

Dikutip Tribunnews dari Instiz Korea, kabar Jung Joon Young membaca komik selama di tahanan dikabarkan Channel A pada Selasa (26/3/2019) kemarin.

Berdasarkan informasi Channel A, Jung Joon Young yang kini ditahan di Kantor Polisi Jongno memilih menghabiskan waktunya sambil membaca komik.

Baca: Seungri Beri Pengakuan Terkait Kasus Video Ilegal Jung Joon Young

Baca: Tak Hanya Seungri - Jung Joon Young, Ini Daftar Nama dalam Kasus Burning Sun dan Grup Chat

Kantor Polisi Jongno, Seoul, tempat Jung Joon Young ditahan. (Wikimapia)

Sikap penyanyi yang pernah tinggal di Jakarta ini sontak membuat warga Korea Selatan geram.

Mereka menilai sikap Jung Joon Young sama sekali tak menunjukkan rasa bersalah.

"Apa-apaan ini?"

"Dia benar-benar pantas mendapatkan julukan psikopat tahun ini."

"Aku penasaran siapa yang memberinya komik selama di tahanan?"

"Orang tidak akan berubah secara mudah. Terutama yang seperti dia. Mereka sama sekali tak punya rasa takut."

Jung Joon Young resmi ditahan pada Kamis (21/3/2019) setelah dia menjalani investigasi di Kantor Pengadilan Distrik Seoul.

Kamis pukul 10.18 WIB, Jung Joon Young terlihat keluar dari Kantor Pengadilan Distrik Seoul dengan tangan terikat.

Ia resmi ditahan setelah menjalani proses interogasi selama lebih kurang satu jam 48 menit.

Saat keluar dari Kantor Pengadilan Distrik Seoul, terlihat Jung Joon Young diapit dua petugas kepolisian.

Baca: Kronologi Kasus Seungri-Jung Joon Young, Bermula dari Insiden Burning Sun hingga Grup Chat Terungkap

Baca: Terungkap 8 Member Grup Chat yang Libatkan Seungri dan Jung Joon Young, Ada Mantan Staf YG

Kepalanya terus menunduk saat digiring petugas kepolisian menuju kantor polisi terdekat untuk ditahan.

Jung Joon Young saat dibawa menuju kantor polisi terdekat untuk ditahan, Kamis (21/3/2019), setelah menjalani interogasi lebih dari satu jam. (star.mk.co.kr)

Jung Joon Young diketahui tiba di Kantor Pengadilan Distrik Seoul pada Kamis pagi pukul 09.30 waktu setempat untuk menjalani proses interogasi.

Saat berada di hadapan wartawan, Jung Joon Young membacakan surat pernyataan yang ia keluarkan dari dalam jasnya.

Ia mengucapkan permintaan maaf dan mengatakan akan bersedia menjalani hukuman.

Tak hanya pada publik, melainkan juga terhadap para korbannya.

Penyanyi yang pernah tinggal di Jakarta ini juga mengaku tidak akan menentang hukuman yang akan dijatuhkan padanya.

Jung Joon Young akan mematuhi putusan pengadilan.

Jung Joon Young saat tiba di Kantor Pengadilan Distrik Seoul, Kamis (21/3/2019). (Xsportsnews)

"Aku meminta maaf. Aku telah melakukan kejahatan yang tak bisa dimaafkan.

Aku mengakui semua tuduhan yang ditujukan padaku.

Aku tidak akan menentang (hukuman yang telah ditetapkan) dan akan mengikuti putusan pengadilan," ungkap Jung Joon Young.

Baca: Terlibat Kasus Jung Joon Young, Lee Jong Hyun tetap Jadi Member CNBLUE, Apa Alasannya?

Baca: Sikap Jung Joon Young 3 Tahun Lalu saat Terjerat Kasus Serupa Jadi Sorotan Media Korea

"Aku menundukkan kepala dan sekali lagi meminta maaf pada korban perempuan yang menderita karena saya, kepada para korban wanita yang terkena rumor tak berdasar, serta semua orang yang telah mencintaiku hingga saat ini.

Aku akan selalu merenungkan kesalahanku selama menjalani hidup ke depannya," lanjutnya, seperti dikutip dari Soompi.

Jung Joon Young saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus video ilegal.

Ia terbukti melanggar undang-undang tentang Kasus Khusus tentang Kejahatan dan lain-lain, juga Kekerasan Seksual.

Penyanyi solo ini dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada Jumat (29/3/2019) mendatang.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini