DJP memberikan pengumuman terbaru mengenai denda pajak menyangkut pelaporan SPT Tahunan pada batas akhir Minggu 31 Maret 2019 nanti
TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan pengumuman terbaru mengenai denda pajak menyangkut pelaporan SPT Tahunan.
Melalui laman resminya, DJP Kementerian Keuangan mengupdate artikel terkait penyampaian SPT yang batasnya berakhir dua hari lagi, Minggu (31/3/2019).
DJP juga memberikan rincian penyampaian SPT per 1 April 2019 dikecualikan dari sanksi administrasi.
Baca: Cara Isi SPT Tahunan Pribadi via Online, Lebih Cepat dan Mudah, Waktu Lapor Tinggal 2 Hari!
Simak ulasannya berikut ini.
Dikutip dari laman resmi DJP, Direktur Jenderal Pajak memberikan pengecualian pengenaan sanksi administrasi berupa denda bagi wajib pajak tertentu yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2018 pada 1 April 2019.
Pengecualian dari pengenaan sanksi denda ini dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 95/PJ/2019 yang ditetapkan pada hari ini.
Keputusan pemberian pengecualian sanksi denda ini diambil untuk mengantisipasi beban puncak administrasi penerimaan SPT serta batas waktu penyampaian SPT tahun pajak 2018 untuk wajib pajak orang pribadi, yaitu 31 Maret 2019, yang jatuh pada hari libur Minggu.
Berikut 3 rincian bagi wajib pajak yang menerima pengecualian.
1. Wajib pajak menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2018
2. Wajib pajak diwajibkan melakukan pencatatan, termasuk orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma
3. Wajib pajak yang dikenai pajak penghasilan bersifat final, termasuk pajak final 0,5 persen bagi pelaku UMKM.
Dalam keterangan DJP, dibubuhkan juga soal penyampaian SPT pada 1 April 2019 diberikan pengecualian dari denda, namun apabila status SPT adalah kurang bayar maka kekurangan pembayaran pajak harus dilunasi paling lambat 31 Maret 2019.
Keterlambatan pembayaran pajak dikenai sanksi bunga sebesar 2 persen per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran.
Adapun DJP mengimbau agar masyarakat segera menyampaikan SPT secara e-filing melalui portal DJP Online (https://djponline.pajak.go.id).
Masyarakat atau wajib pajak yang masih mengalami kendala atau membutuhkan informasi lebih lanjut, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200.
Cara isi SPT
Adapun pelaporan pajak dilakukan lebih dari tanggal yang ditentukan, wajib pajak akan dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 100 ribu.
Agar tidak perlu membayar denda Rp 100 ribu, segera lapor sebelum tanggal 31 Maret 2019.
Baca: Belum Lapor dan Bayar Pajak? Empat Mall di Soloraya Ini Layani Pelaporan SPT Tahunan
Beberapa orang mungkin kesulitan mengatur waktu untuk mengisi SPT secara langsung di kantor pajak yang hanya buka saat jam kerja.
Namun, jangan khawatir, pengisian SPT dapat dilakukan secara online (daring).
Sebelum melakukan pengisian SPT via online, siapkan berkas-berkas yang dibutuhkan, yakni:
Baca: Lewat 31 Maret Lapor SPT Disanksi Denda Rp 100 Ribu, Berikut Cara e-Filing Lapor Pajak Online
1. Formulir 1721 A1 atau A2
Mintalah formulir 1721 A1 atau A2 kepada pemberi kerja atau kantor.
Data dari formulir ini yang harus dilaporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP Online.
2. EFIN
Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identifikasi wajib pajak dari DJP untuk melakukan e-filing atau lapor pajak online.
Untuk mendapatkan EFIN, wajib pajak harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak ( KPP) terdekat membawa NPWP dan mengisi formulir aktivasi EFIN.
3. Data penghasilan lainnya, kewajiban/utang dan harta (bila ada)
Jika memiliki penghasilan lainnya di luar pekerjaan tetap, kewajiban/utang, atau harta maka siapkan data-data tersebut agar dapat mengisi SPT Tahunan Pribadi dengan mudah.
Baca: Panduan Lengkap Lapor SPT Tahunan Pribadi via Online, Cara Dapat Efin hingga Sanksi Keterlambatan
Jika berkas-berkas tersebut sudah dipersiapkan, langkah selanjutnya adalah mengisi SPT Online.
Berikut adalah cara mengisi SPT Tahunan Pribadi secara online:
1. Buka atau buat akun Online Pajak
Bila belum memiliki akun di OnlinePajak, silakan daftar dulu di aplikasi e-Filing OnlinePajak, di sini.
2. Pilih 'e-Filing SPT Pribadi'
Pada menu navigasi, pilih 'e-Filing SPT Pribadi' untuk mulai mengisi SPT Tahunan Pribadi.
3. Isi NPWP Pribadi Anda
Selanjutnya isi NPWP Pribadi dengan klik buat pelaporan baru.
Baca: Hanya 10 Menit Mengisi e-Filing SPT Pajak Tahunan Pribadi, di Sini Linknya dan Cara Mendapat EFIN
4. Berapa Jumlah Pendapatan Anda dalam Setahun Terakhir?
Untuk memilih SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS, harus memilih apakah jumlah keseluruhan pendapatan kotor dalam setahun terakhir kurang dari Rp 60 juta, lebih dari Rp 60 juta atau apakah memiliki bisnis.
5. Lengkapi Detail Pribadi
Lengkapi detail pribadi seperti status pernikahan, jumlah tanggungan (jika ada) dan status kewajiban pajak suami istri, dan lain-lain. Lalu klik 'Selanjutnya'.
6. Lengkapi Detail Anggota Keluarga atau Tanggungan
Lengkapi juga detail anggota keluarga, bagi yang telah menikah dan memiliki tanggungan.
7. Isi Detail Pajak
Isi detail pajak dengan mengklik 'Tambah Form 1721 A1 atau A2', lalu isikan detail pajak, terutama 3 kolom berikut ini:
Lengkapi juga detail anggota keluarga, bagi yang telah menikah dan memiliki tanggungan.
Penghasilan bruto (lihat pada form A1 nomor 8 atau form A2 nomor 11)
Pengurang penghasilan (lihat form A1 nomor 11 atau form A1 nomor 14)
Bukti potong pajak dari pihak lain (lihat form A1 nomor 20 atau form A1 nomor 23)
Baca: Bayar Denda Telat Lapor SPT Bisa di Kantor Pos atau Transfer ATM
8. Isi Informasi Tambahan
Selanjutnya isi informasi tambahan, seperti 'Penghasilan Lainnya', 'Subjek Penghasilan yang Dikenakan PPh Final', 'Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak', 'Harta', 'Kewajiban/Utang' jika ada.
Jika tidak ada, silakan lewati dengan klik 'Selanjutnya'.
9. e-Filing SPT Tahunan Pribadi
Bila jumlah pajak yang harus Anda bayarkan nihil, maka silakan langsung isikan dulu nomor EFIN, lalu klik 'Simpan', lalu klik 'Lapor'.
(Tribunnews.com/Chrysnha, Fitriana Andriyani)