TRIBUNNEWS.COM - Debat Keempat Pilpres 2019 digelar Komisi Pemilihan Umun (KPU) malam ini, Sabtu (30/3/2019) di Hotel Shangri La, Jakarta Pusat.
KPU memastikan tak mengundang para menteri kabinet dalam Debat Keempat Pilpres 2019 malam ini.
Namun para menteri tetap bisa hadir jika diundang oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf atau Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
Keputusan itu sesuai dengan kesepakatan antara TKN dan BPN dalam rapat persiapan debat keempat.
"KPU memastikan untuk debat keempat tak mengundang para menteri. Tetapi bukan berarti para menteri tak boleh hadir.
Para menteri boleh saja hadir apabila diundang oleh TKN atau BPN, tapi KPU tak mengundang para menteri," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Sabtu (30/3/2019), mengutip Kompas.com.
Baca: PKS: Prabowo Harus Lebih Tegas Tampil di Debat Capres Putaran Empat Malam Ini
Sebelumnya, Wahyu menyatakan keputusan itu berangkat dari usulan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
Namun, KPU menanggapi usulan tersebut sebagai hal yang positif sehingga mengakomodasinya sebagai aturan resmi dalam debat keempat dan kelima Pilpres 2019.
"Usulannya dari BPN 02 tetapi usulan itu menurut pandangan KPU berdasar dan kami bisa menerima dan TKN 01 yang hadir pada rapat itu juga bisa menerima," ujar Wahyu saat ditemui di Kantor KPU, Menteng, Jakarta, Kamis (21/3/2019).
Menurut Wahyu, wacana ini sudah muncul di rapat persiapan akhir debat ketiga.
Namun, karena undangan telah terlanjur tersebar ke para menteri, sejumlah menteri tetap hadir dalam debat ketiga Pilpres 2019 atas undangan KPU.
Baca: Live Streaming Debat Keempat Capres 2019 Jokowi vs Prabowo di Metro TV Hari Ini 17.00 WIB
KPU juga memperbarui format debat keempat para calon presiden (capres) yang akan diselenggarakan malam ini, Sabtu (30/3/2019).
Rencananya, alokasi waktu untuk segmen debat keempat dan kelima akan diperketat.
Pada segmen ini, capres nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi dan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto akan saling bertanya dan menanggapi.
"Kami perbarui pada sesi keempat dan kelima di mana pengaturan waktunya itu supaya lebih tegas dan memudahkan moderator dalam mengatur lalu lintas debat pada sesi keempat dan kelima," kata komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Alokasi waktu untuk segmen keempat dan kelima sebanyak delapan menit.
Durasi ini sama dengan segmen keempat dan kelima debat ketiga.
Baca: Amankan Debat Nanti Malam, Sore Ini Polisi Sudah Siagakan Panser di Sekitar Hotel Shangri La
Namun, pada debat ketiga tak diatur alokasi waktu untuk menjawab dari masing-masing kandidat.
Dengan demikian, dimungkinkan waktu yang didapat kandidat tak sama.
Untuk menghindari hal tersebut, pada debat keempat KPU mengalokasikan waktu dua menit bagi setiap kandidat untuk menjawab.
"Waktunya kami batasi. Masing-masing kandidat diberi kesempatan bicara dua menit. Kandidat berikutnya dua menit sehingga delapan menit itu terbagi adil. Masing-masing mendapat alokasi waktu empat menit," ujar Wahyu.
Capres boleh saja tak menggunakan seluruh alokasi waktu untuk menjawab, tetapi capres tidak boleh menjawab melebihi batas waktu yang ditentukan.
"(Tak gunakan seluruh waktu) hak mereka, tetapi alokasi waktu paling banyak adil," ujar Wahyu.
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)