Quick Count Pilpres 2019- Sebanyak 33 lembaga survei telah mendaftar. KPU berharap lembaga survei punya profesionalitas dan tanggung jawab.
TRIBUNNEWS.COM- Pilpres 2019 akan digelar dalam waktu dekat yakni pada Rabu (17/4/2019) mendatang.
Selain pilpres, tahun ini rakyat Indonesia juga akan berpesta demokrasi dalam pemilihan legislatif (pileg) yang digelar serentak dengan pilpres 2019.
Hasil dari pemungutan suara ini biasanya akan dilakukan quick count atau hitung cepat oleh berbagai lembaga survei.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat setidaknya terdapat 33 lembaga survei yang telah mendaftar.
Lembaga survei yang terverifikasi oleh KPU nantinya memiliki kewenangan untuk melakukan quick count Pilpres 2019.
"Jadi yang sudah mendaftar ada 33 lembaga survei. Yang sudah mendaftar dengan lembaga survei 2019 kan berbeda, karena kan ada yang harus diverifikasi dulu," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019) dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Namun, Wahyu menegaskan jika ada syarat-syarat tertentu bagi lembaga survei tersebut.
Baca: Quick Count Pilpres 2019 - 33 Lembaga Survei Mendaftar, Akan Ada Aturan Baru Publikasi Hitung Cepat
Baca: Komite Damai Blacklist Nama-nama yang Ganggu Kondusivitas Saat Debat Keempat
Baca: Di Debat Ke-5, Komite Damai Tak Akan Kompromi Jaga Suasana Tertib
Sehingga tidak keseluruhan lembaga survei yang telah mendaftar akan lolos verifikasi.
"Tetapi memang pengertian mendaftar ini kan belum tentu memenuhi syarat," sambungnya.
Hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU nantinya akan disampaikan ke publik sebagai bahan pertimbangan dalam menilai kredibilitas lembaga survei.
"Lembaga survei yang memenuhi syarat, merilis hasilnya sesuai dengan ketentuan. Perkara diyakini atau tidak kan itu urusan masyarakat," ujar Wahyu.
Selain KPU, lembaga survei tersebut juga harus terdaftar di asosiasi Perhimpunan Survei Opini Publik Indoneisa (Persepi).
Hal senada juga diungkapkan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
Hasyim menekankan syarat lembaga survei untuk terdaftar dalam asosiasi Persepi.
Hal ini tak lain guna membentuk lembaga survei yang profesional dan bertanggung jawab.
Hasyim berharap, dengan terdaftarnya lembaga survei pada Persepi maka yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan quick count yang mereka rilis nantinya.
"Jangan sampai bikin lembaga sendiri, metodologinya ketika dipertanyakan oleh pihak-pihak, yang katakanlah, review sesama kolega lembaga survei, oleh ahli, itu kemudian orang (lembaga survei) nggak bisa menjelaskan, kan repot," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2019) dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Hal ini, menurut Hasyim, dapat diantisipasi dengan terdaftarnya lembaga survei pada asosiasi.
Apabila terdapat masalah dalam rilis quick count maka dapat ditangani secara internal.
"Kalau lembaga mereka menginduk ke asosiasi lembaga survei atau apa kan bisa ditangani di tingkat internal mereka," sambungnya.
Berikut 33 lembaga survei yang saat ini telah mendaftar di KPU:
1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)
2. Poltracking Indonesia
3. Indonesia Research and Survey (IRES)
4. OnlineSumut.com
5. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia
6. Charta Politika Indonesia
7. Indo Barometer
8. Penelitian dan Pengembangan Kompas
9. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)
10. Indikator Politik Indonesia
11. Indekstat Konsultan Indonesia
12. Jaringan Suara Indonesia
13. Populi Center
14. Lingkaran Survey Kebijakan Publik
15. Citra Publik Indonesia
16. Survey Strategi Indonesia
Baca: Tim Prabowo-Sandi Sebut Jokowi Buka Rahasia Kekuatan Negara dalam Debat Capres
Baca: Prabowo Pilih Tutup Kampanye Terbuka di Kampung Jokowi, Gerindra: Seluruh Kekuatan 02 akan ke Solo
Baca: Usai Kampanye di Sorong, Jokowi Sapa Warga Palembang
17. Jaringan Isu Publik
18. Lingkaran Survey Indonesia
19. Citra Komunikasi LSI
20. Konsultan Citra Indonesia
21. Citra Publik
22. Cyrus Network
23. Rakata Institute
24. Lembaga Survei Kuadran
25. Media Survei Nasional
26. Indodata
27. Survey & Polling Indonesia (SPIN)
28. Celebes Research Center
29. Roda Tiga Konsultan
30. Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID)
31. Indomatrik
32. Puskaptis
33. Pusat Riset Indonesia
Sementara itu, KPU dan Bawaslu mendesak Mahkamah Konstitusi untuk segera mempercepat putusan uji materiil atau Judicial Review (JR) mengenai larangan publikasi hitung cepat.
Ada aturan baru mengenai publikasi hasil hitung cepat yang akan disampaikan ke masyarakat.
Rencananya hasil hitung cepat pemilu 2019 tidak diperbolehkan tayang pukul 15.00 WIB atau dua jam setelah pemungutan suara ditutup untuk waktu wilayah barat.
(Tribunnews.com/Miftah)