Quick Count Pilpres 2019 - KPU, Bawaslu & Komisi II DPR Sependapat Soal Aturan Baru untuk 33 Lembaga
TRIBUNNEWS.COM - Jelang Pemilu pada 17 April 2019 mendatang, hasil hitung cepat atau quick count pun mulai mendapat sorotan.
Hal ini terkait dengan aturan baru untuk 33 lembaga survey yang akan melakukan quick count tersebut.
Pasalnya, Sama halnya seperti tahun-tahun sebelumnya.
Quick Count memang dinanti-nanti saat musim pemilu 2019 ini.
Terkait dengan hal ini pun Kpu dan Bawaslu pun mengajukan tentang aturan baru yang harus disepakati bersama.
Baca: Ratna Sarumpaet Ungkap Alasan Tak Hadiri Konpers Prabowo Terkait Dugaan Penganiayaan
Rencananya hasil hitung cepat pemilu 2019 tidak diperbolehkan tayang pukul 15.00 WIB.
Atau setelah dua jam setelah pemungutan suara ditutup untuk waktu wilayah barat.
Hal itu pun senada diungkapkan oleh KPU, Bawaslu hingga Komisi II DPR:
1. Respon KPU
Terkait aturan baru ini, KPU pun memberikan tanggapannya.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Arief Budiman saat dimintai keterangan oleh tribunnews.com.
Arief Budiman meminta MK untuk memprioritaskan JR aturan tersebut sebelum tiba hari pemungutan suara.
"Kami meminta prioritas sidangnya termasuk empat pasal yang dimintakan JR karena tidak bisa dieksekusi kalau melampaui waktunya," ujar Arief Budiman di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2019).
Baca: Jadwal Debat Kelima/Terakhir Pilpres 2019, Ada Jokowi-Maruf vs Prabowo-Sandi, Ini Temanya