News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

KPU Sebut Lembaga Survei Baru Boleh Publikasikan Quick Count Pilpres 2019/Pileg 2019 Pukul 15.00 WIB

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPU sebut lembaga survei baru boleh publikasikan quick count Pilpres 2019/Pileg 2019 2 jam setelah pemungutan suara ditutup yakni pukul 15.00 WIB.

Sesuai UU, KPU sebut lembaga survei baru boleh publikasikan quick count pada Pilpres 2019/Pileg 2019 dua jam setelah pemungutan suara ditutup yakni pukul 15.00 WIB.

TRIBUNNEWS.COM - Pilpres 2019 dan Pileg 2019 akan digelar dalam waktu dekat yakni pada Rabu (17/4/2019) mendatang.

Seperti pada pesta demokrasi sebelumnya, berbagai lembaga survei akan melakukan quick count atau hitung cepat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat setidaknya terdapat 33 lembaga survei yang telah mendaftar.

"Jadi yang sudah mendaftar ada 33 lembaga survei. Yang sudah mendaftar dengan lembaga survei 2019 kan berbeda, karena kan ada yang harus diverifikasi dulu," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019) dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Lembaga survei yang terverifikasi oleh KPU nantinya memiliki kewenangan untuk melakukan quick count Pilpres 2019.

Namun, Wahyu menegaskan jika ada syarat-syarat tertentu bagi lembaga survei tersebut.

Baca: Quick Count Pilpres 2019 - 33 Lembaga Survei Mendaftar, KPU Harap Profesionalitas & Tanggung Jawab

Baca: Survei Indo Barometer Tunjukkan Elektabilitas Prabowo-Sandi Terus Meningkat

Baca: Perbandingan Hasil Survei Terbaru Jokowi Vs Prabowo dari 4 Lembaga Survei

Wahyu Setiawan mengatakan jika lembaga survei baru diperbolehkan mempublikasikan quick count dua jam pasca pemungutan suara ditutup di wilayah Indonesia bagian barat.

Hasil quick count baru boleh tayang pada 17 April 2019 pukul 15.00 WIB.

Pemungutan suara di wilayah Indonesia barat ditutup pukul 13.00 WIB.

Hal ini, menurut Wahyu, sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.

"Menurut Undang-Undang (Pemilu), bahwa pengumuman hasil survei itu baru dapat disampaikan kepada masyarakat dua jam setelah TPS ditutup WIB," ungkapnya.

Lembaga survei dinyatakan melanggar aturan hukum apabila mempublikasikan quick count kurang dari dua jam.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini