News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terkait Kiriman Surat Istana ke KPU soal OSO, Pratikno: Sama Sekali Tak Ada Intervensi

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mensesneg Pratikno buka suara terkait kiriman surat ke KPU tentang Oesman Sapta Odang (OSO), Pratikno mengaku sama sekali tak ada intervensi.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Sektretaris Negara (Mensesneg) Pratikno buka suara terkait kiriman surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kasus Oesman Sapta Oedang (OSO).

Pratikno buka suara melalui Keterangan Pers di Ruang Wartawan Istana, Jakata pada Jumat (5/4/2019).

"Ketua PTUN Jakarta menyampaikan permohonan kepada presiden agar memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yaitu dalam perkara Pak Oesman Sapta.

Jadi sekali lagi awalnya surat dari Ketua PTUN Jakarta,” ujar Pratikno kepada wartawan, mengutip laman Setkab.go.id.

Lebih lanjut, Pratikno menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo bukan baru sekali ini menerima surat dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca: Soal Kasus Pencalegan OSO, KPU: Siapa Sebenarnya yang Jadi Pembangkang Konstitusi?

"Sudah sangat sering kita menerima surat dari Ketua PTUN yang rujuknya itu kepada undang-undang PTUN, yaitu pasal 116 undang-undang PTUN, undang-undang nomor 51 tahun 2009.

Di situ dikatakan bahwa ketua pengadilan harus mengajukan hal ini kepada presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan kepada pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan," ujar Pratikno.

Pengiriman surat Ketua PTUN, menurut Pratikno, merujuk kepada undang-undang tentang PTUN, sehingga dikirimlah surat kepada presiden.

"Atas dasar itu, karena ketua PTUN juga ada landasan hukumnya, dan kami juga paham bahwa KPU adalah sebuah lembaga yang independen, maka atas dasar surat Ketua PTUN itulah kita berkirim surat kepada Ketua KPU," jelas Pratikno.

Untuk itu, di dalam surat yang dikirim itu merujuk kepada surat Ketua PTUN Jakarta.

Kemudian disampaikan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca: Istana Hargai Sikap KPU yang Tetap Tolak OSO Jadi Caleg DPD

"Jadi intinya kita adalah memang menindaklanjuti surat dari ketua PTUN dan PTUN bersurat juga ada landasan hukumnya. Dan ini bukan yang pertama kali, sudah beberapa kali,” tambahnya.

Kepada KPU pun, sudah pernah melakukan surat yang serupa sebelumnya untuk hal yang lain.

"Tidak ada yang istimewa di dalam surat ini.

Surat itu adalah sebuah prosedur normatif yang kami harus ditindaklanjuti, harus diteruskan,” tegas Mensesneg.

"(Rumusan kalimat) ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Menurut Pratikno, hal itu merupakan prosedur yang harus dilakukan karena pemerintah akan salah jika tidak meneruskan surat PTUN itu.

"Dan itu sangat biasa, sudah sangat sering kita lakukan dan memang begitu.

Karena di dalam undang-undang memang undang-undang PTUN kan memerintahkan kepada presiden dalam hal ini yang menindaklanjuti adalah Mensesneg,” ujarnya.

Baca: Fahri Hamzah: Surat Permintaan Jokowi ke KPU Agar Sahkan OSO Jadi Caleg DPD Itu Konyol

Soal jawaban dari KPU, Pratikno mengakui belum membaca namun dirinya menyampaikan wilayah KPU untuk membuat keputusan menindaklanjuti keputusan PTUN.

Begitu pun halnya, saat ditanya mengenai masuk atau tidaknya nama Oesman Sapta Odang (OSO) di dalam daftar, Pratikno menegaskan sekali lagi itu wilayah keputusan KPU.

"Kami paham dan sangat menghormati KPU sebagai lembaga yang independen.

Dan dalam surat yang ditandatangani Mensesneg itu juga disebutkan bahwa silakan KPU menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan," terang Pratikno.

Dengan demikian, Pratikno menyampaikan tidak ada intervensi pemerintah untuk mempengaruhi KPU.

"Ooo sama sekali tidak (ada intervensi). Sama sekali tidak. Seperti yang tadi saya katakan ini adalah satu, dari awal jelas sekali bahwa kita menghormati independensi KPU, selama ini kan juga begitu," pungkas Pratikno.

Baca: Istana Bantah Minta KPU Masukkan OSO ke Daftar Calon Anggota DPD

Awalnya, Ketua PTUN mengirim surat kepada Presiden, menyampaikan putusannya yang tertuang dalam surat Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT.

Ketua PTUN juga menyampaikan sikap KPU yang menolak menjalankan putusan mereka.

Kepada Presiden, Ketua PTUN meminta supaya menyampaikan permintaan PTUN kepada KPU.

Istana Kepresidenan mengirimkan surat kepada KPU meminta agar Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) bisa mencalonkan diri sebagai calon anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) periode 2019-2024.

Surat yang diteken oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tersebut sudah dikirim sejak 22 Maret lalu, namun baru beredar pada Kamis (4/4/2019).

Dalam surat itu, Pratikno yang mengaku diperintah Presiden Joko Widodo meminta KPU menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT.

Putusan PTUN itu membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD.

"Sehubungan dengan hal tersebut, dan berdasarkan arahan Bapak Presiden, maka kami sampaikan surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dimaksud beserta copy Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Saudara untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pratikno dalam surat tersebut dilansir Kompas.com.

(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini