TRIBUNNEWS.COM - Sebelum menggunakan hak pilihmu, Rabu (17/4/2019) pastikan bahwa namamu telah tercantum di Daftar Pemilih Tetap atau DPT.
Lakukan dengan mengecek namamu di laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id, tak perlu ke kantor desa.
Dalam Pemilu 2019, kita akan memilih presiden dan anggota legislatif secara bersamaan.
Sebelum datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), sudahkah yakin nama Anda ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)?
KPU mengimbau warga negara Indonesia yang sudah memiliki hak pilih untuk mengecek namanya di DPT Pemilu 2019.
Baca: H-2 Pemilu 2019, Pemilih yang Tak Terdaftar di DPT Tetap Bisa Mencoblos, Ini Syaratnya
Baca: Situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id Tak Bisa Diakses, Ini 3 ALTERNATIF Cara Cek DPT di HP
Pengecekan nama di DPT dapat dilakukan melalui dua cara.
Cara pertama adalah dengan datang langsung ke kantor desa/kalurahan tempat tinggal atau domisili.
Di kantor desa/kelurahan, petugas akan membantu pemilih untuk mengecek nama mereka di DPT.
Namun cara tersebut memiliki banyak kendala.
Terutama bagi pemilih yang kesulitan dalam meluangkan waktu.
Mengingat jam kerja kantor desa/kalurahan yang hanya buka di jam kerja.
Dengan demikian, pemilih dapat menggunakan cara kedua.
Baca: Cara Cek Nama di DPT via lindungihakpilihmu.kpu.go.id, Gunakan Cara Ini Jika Belum Terdaftar
Cara yang kedua yakni, mengecek melalui portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.
Cara yang kedua ini sangat mudah dan praktis, pemilih dapat melakukan pengecekan menggunakan ponsel.
Ikuti langkah-langkah berikut:
1. Di halaman awal portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/, pemilih diminta untuk mengisi nama dan NIK.
Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera dalam KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit.
2. Jika sudah, klik ikon 'cari' yang ada di bawah kolom NIK.
Setelahnya, akan tertampil apakah pemilih sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2019 atau belum.
Jika sudah, portal akan menampilkan nama, NIK, TPS, jenis kelamin, kelurahan, kecamatan, kabupaten, dan provinsi pemilih.
Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar.
Baca: KPU DKI Jakarta Sahkan 13.503 DPT Tambahan
Baca: Cara Cek Nama di Daftar Pemilih Tetap/DPT Lewat HP, Tak Perlu Datang ke Kantor Desa!
Jika Anda merasa telah mengisi data diri dengan benar namun belum juga terdaftar sebagai DPT, jangan khawatir!
Lakukan dua cara ini untuk mempertahankan hak pilih Anda!
Tak Masuk DPT
Untuk dapat memilih pada pemilu 2019, seorang warga yang sudah memiliki hak pilih harus masuk di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Namun bila beberapa hari jelang pemilihan nama Anda belum masuk DPT, maka tak perlu risau karena Anda masih tetap dapat menggunakan hak suara dengan sejumlah syarat.
Warga yang sudah punya hak pilih tetapi tidak terdaftar di DPT ini nantinya akan masuk ke Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Bila tidak masuk di DPT, maka secara otomatis ia tak akan memperoleh C6 yang merupakan undangan memilih.
Cara mencoblos bagi Anda yang masuk DPK adalah dengan membawa kartu identitas, bisa berupa KTP elektronik ataupun surat keterangan telah melakukan perekaman KTP elektronik, ke TPS sesuai alamat pada e-KTP.
Namun perlu diingat, warga yang masuk DPK tidak bisa pindah memilih di luar alamat yang tertera di e-KTP.
Waktu memilih bagi DPK adalah satu jam terakhir sebelum TPS ditutup yaitu pukul 12.00-13.00 waktu setempat, asalkan surat suara masih tersedia.
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)