Pasal-pasal yang digugat itu berkaitan melarang pengumuman hasil survei pemilu saat masa tenang.
Baca: H-1 Pilpres 2019, Simak Perbedaan Exit Poll dan Quick Count dalam Hitung Cepat Hasil Pencoblosan
Pasal-pasal itu juga mengatur quick count baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di zona Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) berakhir.
Para pemohon menilai pasal-pasal itu bertentangan dengan pasal 28 E ayat (3) dan pasal 28F UUD 1945.
Menurut Andi, aturan itu merugikan pihak lembaga survei karena hak menyampaikan informasi ilmiah terkesan dibatasi.
"Padahal tidak ada bukti survei atau quick count berpengaruh terhadap pilihan warga," ujar Andi.
Andi optimistis gugatannya akan dikabulkan oleh MK.
Sebab, pada pemilu tahun-tahun sebelumnya, MK juga sudah pernah membatalkan pasal-pasal yang membatasi publikasi survei dan quick count.
"Sudah ada tiga putusan MK yang sama soal ini dan semuanya menyatakan kebebasan informasi tidak dapat dibatasi, belum ada bukti akurat soal survei dan quick count mengganggu tahapan dan hasil pemilu," ujar Andi.
2. Quick Qount Litbang Kompas
Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kompas akan melakukan hitung cepat (quick count) Pemilu 2019, Rabu (17/4/2019).
Quick count akan dilakukan terhadap Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif tingkat DPR.
Vice President National News Kompas Gramedia Budiman Tanuredjo mengatakan, quick count adalah kontribusi luar biasa dari Kompas dalam Pemilu 2019.
Khususnya, untuk menilai kerja penyelenggara pemilu.
"Kita ingin mengukur kualitas pemilu kita sendiri," kata Budiman saat peluncuran program quick count Kompas di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Selasa (9/4/2019).