News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Quick Qount Pilpres 2019 - MK Putuskan Aturan Penayangan Quick Qount hingga Daftar 33 Lembaga

Penulis: Daryono
Editor: Fathul Amanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Pasal-pasal yang digugat itu berkaitan melarang pengumuman hasil survei pemilu saat masa tenang.

Baca: H-1 Pilpres 2019, Simak Perbedaan Exit Poll dan Quick Count dalam Hitung Cepat Hasil Pencoblosan

Pasal-pasal itu juga mengatur quick count baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di zona Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) berakhir.

Para pemohon menilai pasal-pasal itu bertentangan dengan pasal 28 E ayat (3) dan pasal 28F UUD 1945.

Menurut Andi, aturan itu merugikan pihak lembaga survei karena hak menyampaikan informasi ilmiah terkesan dibatasi.

"Padahal tidak ada bukti survei atau quick count berpengaruh terhadap pilihan warga," ujar Andi.

Andi optimistis gugatannya akan dikabulkan oleh MK.

Sebab, pada pemilu tahun-tahun sebelumnya, MK juga sudah pernah membatalkan pasal-pasal yang membatasi publikasi survei dan quick count.

"Sudah ada tiga putusan MK yang sama soal ini dan semuanya menyatakan kebebasan informasi tidak dapat dibatasi, belum ada bukti akurat soal survei dan quick count mengganggu tahapan dan hasil pemilu," ujar Andi.

2. Quick Qount Litbang Kompas

Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kompas akan melakukan hitung cepat (quick count) Pemilu 2019, Rabu (17/4/2019).

Quick count akan dilakukan terhadap Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif tingkat DPR.

Vice President National News Kompas Gramedia Budiman Tanuredjo mengatakan, quick count adalah kontribusi luar biasa dari Kompas dalam Pemilu 2019.

Khususnya, untuk menilai kerja penyelenggara pemilu.

"Kita ingin mengukur kualitas pemilu kita sendiri," kata Budiman saat peluncuran program quick count Kompas di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Selasa (9/4/2019).

Para petugas data entry dan verifikator mengolah data lapangan Hitung Cepat Kompas Pilkada 2017 "Mencari Pemimpin Jakarta" di Kompleks Kompas Gramedia, Jalan Palmerah Barat, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2017). Untuk mendapatkan data riil Litbang Kompas mengerahkan ratusan petugas lapangan memantau 400 TPS dan pengolah data. (Warta Kota/Alex Suban) (Alex Suban/Alex Suban)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini