News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Quick Qount Pilpres 2019 - MK Putuskan Aturan Penayangan Quick Qount hingga Daftar 33 Lembaga

Penulis: Daryono
Editor: Fathul Amanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Litbang Kompas memiliki sejarah panjang dalam kerja hitung cepat.

Diawali ketika Pilkada DKI pada 8 Agustus 2007 hingga terakhir Pilkada Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur 2018.

Hasil seluruhnya masih berada dalam rentang margin of error di bawah 1 persen jika dibandingkan hasil akhir rekapitulasi resmi KPU.

Litbang Kompas akan mengambil sampel 2.000 TPS yang dipilih dengan metode stratified sistematic sampling yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Adapun simpangan kesalahan (margin of error) 1persen.

Baca: Kawal Quick Count Pilpres 2019, Kawal Pilpres 2019 Ajak Warga Kurangi Kecurangan Pemilu

Artinya, hasil survei bisa bertambah atau berkurang sekitar 1 persen.

Litbang Kompas memastikan bekerja secara independen dengan pembiayaan sendiri.

Selain quick count, Litbang Kompas akan melakukan exit poll terhadap 8.000 responden.

Namun, hasilnya akan dipublikasikan oleh Kompas.

Sementara untuk hasil quick count akan dipublikasikan jaringan media Kompas Gramedia, salah satunya Kompas.com, mulai pukul 15.00 WIB, sesuai aturan KPU.

Jadi, masyarakat tidak bisa mengikuti pergerakan suara mulai dari nol persen suara masuk.

3. Daftar Lembaga Penyelenggara Quick Qount yang Daftar ke KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat setidaknya terdapat 33 lembaga survei yang telah mendaftarkan diri untuk melakukan publikasi quick count pilpres 2019/pileg 2019.

Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, berikut 33 lembaga survei yang saat ini telah mendaftar di KPU:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini