TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih terus melakukan
penyelidikan terhadap penyebar video mesum 'Ariel-Luna Maya'. Polisi
telah meminta keterangan dari saksi yang melaporkan video tersebut ke
Polda Metro Jaya.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda
Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar seusai salat Jumat di Masjid
Al-Kautsar Polda Metro Jaya, Jumat (11/06/2010). Sementara untuk
keterangan dari saksi ahli, polisi masih mengatur jadwalnya.
"Untuk saksi ahli masih dicocokkan jadwalnya," ujar Boy.
Terkait
kabar bahwa ada sweeping video Ariel-Luna yang disimpan didalam telepon
seluler terhadap para pengguna jalan di Kawasan Permata Hijau. Boy
membantah kabar tersebut.
"Sweeping itu tidak ada, tapi kita kerjasama
dengan diknas agar viedo itu tidak tersebar di kalangan pelajar," imbuh
Boy.
Polda Metro juga melakukan razia terhadap pengedar yang menjualnya dalam bentuk VCD di pusat-pusat perbelanjaan.
Sebelumnya
diberitakan Lembaga Sosial Masyarakat Hukum Jamin Rakyat (LSM HAJAR)
melaporkan Luna Maya dan Nazril Irham alias Ariel terkait peredaran
video asusila ke Sentra Pelayanan Kepolisian Kepolisian Daerah Metro
Jaya, Senin (11/06/2010)
LSM yang diketuai oleh Farhat Abbas
melaporkan kedua artis itu dengan dugaan melanggar Pasal 282 tentang
Asusila Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Farhat juga mendesak
penyidik membekuk pelaku yang menyebarkan vidoe hubungan intim itu
dengan jeratan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 tentang
Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Polda Sudah Meminta Keterangan Saksi-saksi
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan