Laporan Wartawan Tribunnews, Richard Tampubolon
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Penum Mabes Polri, Kombes (Pol) Marwoto Soeto, mengatakan, berkas Ariel sudah masuk ke kejaksaan, sedangkan untuk berkas Luna Maya dan Cut Tari masih dalam proses.
Lantas bagaimana dengan pasal yang dipakai untuk menjerat Ariel nanti, apakah UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) juga? "Saya nggak tahu persisnya tapi dia bisa kok kena ITE. Kalau ya namanya asusila ya kena pasal 27 ITE," kata Marwoto, Kamis (29/7/2010).
Ia juga menyebutkan, tiga mahasiswa yang sudah dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian masih berada di Bandung. "Ketiganya masih di Bandung, tetap dilakukan pemeriksaan dan sudah dijadikan tersangka. Selama ini sama dengan oknum BT, dan oknum US, kalau di sini tapi beda dengan RJ yang mengupload," jelas Marwoto. (*)
Berkas Ariel Sudah Masuk Kejaksaan
Editor: Harismanto
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan