Laporan Reporter Tribunnews, Richard Tampubolon
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Reza Rezaldi, tersangka penggugah video Porno Ariel, Cs, dijerat Pasal dalam UU ITE dan pornografi.
Kuasa hukum RJ, Nikko Kresna, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis 929/7/2010) sore, mengatakan kliennya sudah menerima surat perintah penahanan sejak tanggal 23 Juli.
"Jadi, ya, kita kooperatif lah dengan surat penahahan tersebut. Dalam arti sudah ada surat penahanan masa mau berada di luar-luar kan gak mungkin?," ujar Nikko.
Status RJ pun sudah resmi menjadi tersangka yang menggugah video itu pertama kali. "Otomatis sudah sebagai tersangka," tambahnya singkat.
Menurut Nikko, pasal yang dituduhkan kepada kliennya, RJ, yakni Pasal 27 ITE, UU Pornografi dan Pasal 282 KUHP.
RJ Dijerat UU ITE dan Pornografi
Editor: OMDSMY Novemy Leo
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan