Laporan Reporter Tribunnews, Richard Tampubolon
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Seharusnya tersangka video porno, Cut Tari mengajukan pra peradilan, bukannya mengajukan SP3 kepada penyidik Polri.
Untuk diketahui, Rabu (28/7/2010) kemarin, kuasa hukum Cuta Tari, Hotman Paris Hutapea bersama kliennya dan Yusuf Subrata, suami Cut Tari, datang ke Bareskrim Polri untuk mengajukan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Edward Aritonang, ditemui Jumat (30/7/2010) siang, di Mabes Polri, mengatakan pengajuan SP3 itu merupakan hak tersangka dan hal itu merupakan kewenangan penyidik jaksa.
Edwar mengatakan, seharusnya jika memang pihak Cut Tari menganggap tidak perlu dilakukan penyidikan, maka yang perlu diajukan adalah gugatan pra-peradilan, dan bukannya SP3.
"Permintaan SP3 Cut Tari adalah kewenangan penyidik. Kalau memang itu dianggap tidak perlu dilakukan penyidikan. Seharusnya mengajukan pra peradilan," tutupnya.
Harusnya Cut Tari Ajukan Pra-Peradilan, Bukannya SP3
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: OMDSMY Novemy Leo
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan