Laporan Wartawan Tribunnews, Richard Tampubolon
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai badan bantuan hukum siap memberikan bantuan pada siapa pun yang tidak mampu. Jadi tidak hanya Cut Tary saja yang dibantu.
Lantas apakah yang dimaksud kriteria 'tidak mampu' itu?, Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, menjelaskan saat konferensi pers di Graha Soho, Lantai 11, Kamis (12/8/2010) siang.
"Ukuran kita menerima seorang klien adalah dia tidak mampu. Tidak harus tidak mampu secara material, namun tidak mampu secara sosial. Teraniaya. Itu memenuhi kriteria tidak mampu. Atau merasa dijebak, kita juga bisa berikan bantuan hukum," ungkap Ketum Peradi.
"Jadi kita berikan bantuan hukum tidak hanya kepada Cut Tari saja. Namun kepada seluruh rakyat Indonesia yang bisa kami berikan bantuan hukum," ungkapnya.
Otto Hasibuan juga mengatakan bahwa yang namanya hukum tetap harus ditegakkan di Indonesia. Faktanya, Cut Tari sudah mengakui perbuatannya dan sudah meminta maaf kepada publik.
Lantas, bagaimana dengan dua tersangka dalam kasus video panas, yang sampai detik ini belum mengaku?,"
"Kita tidak bisa mendesak (dua pelaku lain), untuk mengaku. Itu hak mereka. Kalau memang dari proses penyidikan, mereka bersalah, ya bersalah, Jangan hukum itu tidak ditegakkan. Kalau perlu kita ketemu pihak Mabes Polri untuk memfollow up kejelasannya," tutupnya.
Ketum Peradi: Bukan Hanya Cut Tary Saja yang Dibantu
Editor: Anita K Wardhani
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan