Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM,
JAKARTA - Artis dangdut Imam S Arifin akan segera mengajukan banding
setelah dirinya divonis selama 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti mempunyai narkotika
golongan I.
"Saya akan banding," ujar Imam saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/11/2010).
Imam tetap ngotot tidak pernah menyimpan narkotika tanpa izin, seperti yang menjadi pertimbangan hakim dalam vonisnya.
Meski
begitu, pelantun lagu Jandaku tersebut mengakui bahwa memang ditemukan
alat-alat penghisap shabu-shabu seperti bong dan lain sebagainya. Imam
juga tak membantah memiliki senjata tajam.
"Kalau seperti bong
dan alat hisap lain yang ditemukan di Apartemen, saya ikhlas dihukum
seperti itu, tapi saat penggeledahan di mobil dan ditemukan narkotika,
sampai kapanpun saya tak ikhlas. Itu punya tim polisi Polsek Cempaka
Putih," jelasnya.
Lebih jauh Imam mengatakan bahwa sampai
kapanpun dirinya akan terus menuntut keadilan atas tuduhan yang
dikenakan kepada dirinya terkait kepemilikan narkotika. "Saya akan terus menuntut keadilan," tandasnya.
Imam
S Arifin tertangkap menggunakan dan memiliki narkoba jenis sabu. Polisi
menggeledah apartemennya di Gading Mediterania Lantai 6 Blok BL, Kelapa
Gading, Jakarta.
Didapati delapan kantong plastik bekas sabu
lengkap beserta 3 alat penghisap, 1 sedotan panjang putih, dan 3
alumunium foil. Selain itu, didapati pula senjata tajam berupa besi
panjang di dalam apartemennya.
Pedangdut tersebut didakwa Pasal
112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun. Terdakwa dituntut Pasal 112
dengan tuntutan hukuman penjara 6 tahun.
Pelantun lagu Jandaku tersebut juga pernah terjerat pada kasus yang sama di Medan, Sumatera Utara, pada tahun 2008.
Artis Dangdut Imam S Arifin Ajukan Banding
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan