Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Vonis 3 tahun 6 bulan penjara, untuk Ariel Peterpan, sama sekali tidak ada kaitannya dengan Cut Tari. Pasalnya, Ariel divonis terkait memfasilitasi pembuatan video porno, bukan pembuatannya.
"Kalau pembuatan videonya diadili, yang diadili sih Ariel, tapi Ariel tidak diadili, karena pembuatan video porno untuk konsumsi pribadi itu bukanlah tindak pidana," ujar Hotman, dalam jumpa pers, di Senayan City, Jakarta Selatan.
Hotma menegaskan, sebagai pengacara Cut Tari, dirinya tidak mau ambil pusing, Ariel dihukum berat atau ringan. Sebab, memang tidak ada kaitannya karena Ariel divonis lantaran memfasilitasi atau membantu melakukan penyebaran video porno bersama grup Bandung atau grup RJ. Kalau, Ariel dijerat dengan pasal itu, konstruksi hukum terhadap Cut Tari semakin jauh.
"Kami nggak mau pusing, mau dihukum ringan berat, yang jelas vonis hukum itu tidak ada kaitannya dengan Cut Tari. Jadi, bukan memfasilitasi pembuatan video porno. Sehingga konstruksi hukum terhadap cut tari semakin jauh," ujarnya.
Kendati begitu, Hotman mengatakan bukan berarti hidup Cut Tari sudah aman. Menurutnya, hidup di dunia tidak ada yang aman.
"Hudup di dunia ini tidak ada yang aman. Yang jelas, tidak ada satu saksi, tidak ada bukti apapun yang mengaitkan Cut Tari dengan penyebaran video itu. Cut Tari Tidak tahu grup grup RJ. Cut Tari juga tidak pernah kontak dengan grup RJ," ujarnya.
Vonis Ariel Tak Akan Seret Cut Tari ke Penjara
Penulis: Willem Jonata
Editor: Widiyabuana Slay
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan