News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tersangka Video Mesum

Aktivis Perempuan Anggap Luna Maya dan Cut Tari Hanya Korban

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Widiyabuana Slay
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktris Luna Maya, Kuasa Hukum Luna Maya, Taufik Basari, Aktivis Perempuan Yeni Rosa, dan anggota Komnas HAM Rida Saleh,bertemu di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (4/2/2011), membahas soal Undang-undang Pornografi. Luna beserta Jaringan Aktivis Perempuan dan HAM untuk Keadilan mendatangi Komnas HAM mengadukan kesalah sasaranan penerapan UU Pornografi, seperti yang dialami Luna dan Ariel Peterpan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -
Menanggapi kasus video porno yang menjerat Ariel Peterpan divonis 3,5 tahun, satu dari anggota aktivis perempuan, Yeni Rosa Damayanti, menilai kesalahan ada di penyebar video porno dalam kasus tersebut.

" Menurut kami yang bersalah dalam pornogrfi itu pihak-pihak yang menyebarkan material pornografi kepada masyarakat, memperbanyak, menyediakan di warnet-warnet,"ujar Yeni Rosa Damayanti, di Komnas HAM, Jum'at (4/2/2011).

Jaringan aktivis perempuan mengaku telah lama mengamati UUD pornografi dari awal draft dibuat beberapa tahun lalu dan termasuk mengadakan advokasi-advokasi di DPR.

" Sesuai advokasi telah ada penjelasan UUD pornogrfi pasal 4, menyatakan membuat untuk konsumsi sendiri, bukan merupakan tindak pidana. Ini yang membuat kami terkejut,"jelas Yeni Rosa Damayanti.

Aktivis perempuan itu pun merasa resah karena  UUD Pornografi telah menjerat yang menurut mereka bukan pelaku tindak pidana pornografi." Ariel, Luna dan Cut Tari itu adalah korban. Kami berpendapat telah terjadi pelanggaran HAM, karena orang yang kami anggap sebagai korban secara tidak tepat terkena UUD pornografi,"papar Yeni Rosa Damayanti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini