TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Bea dan Cukai menegaskan bahwa tidak ada
kebijakan atau peraturan yang baru terhadap film impor. Penambahan royalty kedalam nilai pabean telah tertuang dalam WTO
Valuation Agreement yang sudah diratifikasi dengan UU no.7 tahun 1994,
dan di adopsi pada UU no.10 tahun 1995, dan telah diubah dengan UU no 17
tahun 2009, tentang kepabeanan yang mengatur ketentuan nilai pabean.
Hal
tersebut dituturkan oleh, Direktur Teknis Kepabeanan, Heri Kristiono,
pada konfrensi persnya di Kantor Dirjen Bea dan Cukai, Rawamangun,
Jakarta Timur, Senin (21/02/2011).
"Tapi implementasinya baru akan kita lakukan," katanya.
Menurutnya,
tarif bea masuk untuk film asing tidak mengalami kenaikan, yakni bea
masuk 10%, Pajak Pertambahan Nilai 10% dan PPH pasal 22 impor 2,5%.
Sedangkan, penarikan pajak royalty atas film dilakukan persemester,
setelah film beredar di masyarakat dan meraup untung.
Besaran
pajak royalty yang dari setiap film impor menurut Heri dibedakan dari
banyaknya jumlah penonton pada film tersebut. Untuk film kategori Box
Office, tentunya akan dikenakan pajak lebih dibandingkan film yang tidak
masuk Box Office. "Besaran pastinya kita belum tahu," jelasnya.
Ia
juga mengakui, bahwa pajak royalty seperti itu, tidak banyak diterapkan
oleh negara-negara lain terhadap industri film asing. Namun penerapan
pajak royalty adalah sesuatu yang legal dan tidak melanggar hukum.
Namun
demikian, hal tersebut bukanlah sesuatu yang dapat langsung diterima
oleh semua orang. Untuk mereka yang merasa berkeberatan terhadap pajak
royalty, Dirjen Bea dan Cukai menurut Hery masih memberika kesempatan
untuk naik banding.
Pada 18 Februari lalu, telah dilakukan
pertemuan antara Dirjen Bea dan Cukai dengan Motion Pictures Asociation
(MPA) dan produser film seperti Twentieth Century Fox, Walt Disney! Time
Warner dan Sony pictures, guna membahas permasalahan nilai pabean film
impor.
"Dalam pertemuan itu, kita minta MPA dan produser film
untuk menyampaikan secara tertulis hal-hal yang menjadin concern, dan
sampai saat ini belum kami terima," imbuhnya.
Bea dan Cukai: Tidak Ada Kebijakan Baru Terhadap Film Impor
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan