Laporan Wartawan Tribunnews, Iman Suryanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sore ini rencananya Andika dan Izzi akan diantar ke pusat rehabilitasi narkoba di Lido Sukabumi, Jawa Barat. Selama di sana, aua personil Kangen BandĀ iniĀ wajib lapor.
Hal tersebut diungkapkan oleh Benny Mamoto, Direktur BNN, Senin (14/3/2011). Beny juga mengatakan bahwa penerapan itu sudah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah yang menyatakan bahwa bagi mereka yang menjalani rehabilitasi dan melakukan penyalahgunaan narkoba wajib melakukan lapor.
"Iya mereka dikenakan wajib lapor, dan Kalau kedapatan pakai lagi, diberikan waktu dua kali, kalau ketiga kalinya baru di proses di pengadilan," terang Benny.
Kangen Band Tertangkap Pakai Narkoba
Andika dan Izzi Wajib Lapor
Penulis: ricas74
Editor: Anita K Wardhani
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan