News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Andika dan Izzy Diserahkan ke Kejaksaan Meski Masih Rehab

Editor: Prawira
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andika Kangen Band saat keluar dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dan akan dibawa ke Pusat Rehabilitasi Narkoba di Lido Sukabumi Jawa Barat, Senin (14/3/2011).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses pemeriksaan terhadap dua personil Kangen Band yang kedapatan memiliki 40 gram ganja kering dan tiga pot pohon ganja setinggi 3 hingga 4 sentimeter, yakni Andika (vokal), Izzy (keyboard), dinyatakan selesai.

Pagi ini, Rabu (11/05/2011), merekapun diserahkan Badan Narkotika Nasional (BNN), ke Kejaksaan Agung, untuk proses hukum selanjutnya.

Kabag Humas BNN, Sumirat Dwiyanto saat dihubungi Tribunnews.com menjelaskan, bahwa proses rehabilitasi yang telah mereka jalankan sejak Maret lalu di pusat rehabilitasi narkoba di Lido, Jawa Barat, belumlah selesai sepenuhnya.

"Tapi proses hukum terhadap keduanya tetap berjalan," kata Sumirat

Pada 12 Maret lalu, sejumlah personil Kangen Band, yakni Andika (vokal), Izzy (keyboard), Dodhy (gitar), Bebe (gitar), Iim (drum), dan Tama (bas), ditangkap di markas mereka di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Dalam pemeriksaan, terbukti hanya Andika dan Izzy lah yang memiliki narkoba. Merekapun kemudian di boyong ke pusat rehabilitasi narkoba di Lido, untuk menghilangkan ketergantungan atas barang haram itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini