TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk membuktikan keseriusan dan profesionalitas kerja, Polri segera mengirimkan surat izin kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono untuk memeriksa anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, sebagai terlapor kasus dugaan pemalsuan data diri.
"Kami akan panggil Pak Ruhut. Karena beliau adalah pejabat negara, maka kami harus izin Presiden dulu," kata Kadiv Humas Polri, Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam.
Menurut Anton, pemeriksaan Ruhut masih menunggu pemeriksaan sejumlah saksi terlebih dahulu. Sejauh ini, delapan orang telah diperiksa, termasuk Anna, Kepala Dinas Catatan Sipil Kota Manado Steven Liow dan Pendeta Daud Ngamon dari Gereja Sidang Jemaat Allah, Manado, yang memberkati pernikahan Ruhut dan Diana. Steven telah mengakui, Ruhut memberikan keterangan tidak benar sewaktu menikahi Diana saat itu.
"Jadi, total saksi kan sekarang delapan orang. Kami masih tunggu," kata Anton.
Meski belum memastikan jadwal pengajuan izin pemeriksaan Ruhut kepada Presiden SBY, sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu, Anton menegaskan pihaknya serius memproses kasus ini. Polri juga tak akan terpangruh latar belakang Ruhut sebagai politisi di partai berkuasa, Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika Partai Demokrat.
Istri pertama Ruhut, Anna Legawati melaporkan pernikahan Ruhut Sitompul dan istri keduanya, Diana Leovita, ke Mabes Polri, 11 Juli 2011, yang diduga melanggar hukum, karena pemalsuan jati diri dan perselingkuhan dalam pernikahannya dengan Diana.
Dalam pelaporannya ke Bareskrim Polri, Anna menyerahkan sejumlah barang bukti berupa surat keterangan belum pernah nikah yang dibuat Ruhut pada 6 Mei 2008, surat keterangan belum pernah nikah Ruhut yang dikeluarkan Kelurahan Petojo Selatan, Jakarta Pusat, sertifikat penikahannya di Australia, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ruhut dengan status sudah menikah, foto-foto pernihakan, serta bukti pendukung lainnya.
Anna merasa pernikahannya dengan Ruhut sah secara hukum dan hingga kini belum pernah diceraikan dari pernikahan di Sidney, Australia itu. Pada 20 Januari 1991, pasangan Ruhut-Anna mempunyai seorang anak laki-laki bernama Christian yang saat ini berumur 20 tahun. Sejak 2 Januari 2008, Ruhut Sitompul tidak pulang ke rumah dan mengabaikan Christian dan Anna sebagai istri yang sah. Belakangan Anna tahu bahwa Ruhut Sitompul mempunyai wanita lain yang bernama Diana Leovita.
Anna terpaksa harus melaporkan Ruhut, karena Ruhut tidak mengakui pernikahan sahnya dan tidak lagi memperhatikan putra hasil pernikahan mereka yang bernama Christian Husen Sitompul. Dugaan pemalsuan jati diri Ruhut tampak dengan adanya data diri Ruhut sebagai anggota Komisi III DPR RI.
Atas perbuatannya itu, Ruhut dilaporkan telah melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, Pasal 279 KUHP tentang Menghilangkan Status Perkawinan, Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan, dan Pasal 45 PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Perkawinan.
Baca tanpa iklan