Laporan Wartawan Tribunnews.com,Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM,DEPOK - Sebagai warga negara, penyanyi dangdut fenomenal Ayu Ting Ting termasuk orang taat pajak. Sebelum, namanya terkenal lewat lagu 'Alamat Palsu' itu, ia telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau lebih akrab disebut NPWP.
Punya, udah lama. Sebelum jadi seperti sekarang, aku sudah punya NPWP," ujar Ayu, Sabtu, (12/11/2011), dalam acara Gebyar Pajak 2011: Pajak Untuk Membangun Kota Depok, di Lapangan Kantor Walikota Depok, Jawa Barat.
Menurut wanita berusia 19 tahun itu, penghasilan dari pekerjaannya sebagai seorang entertainer, dalam hal ini penyanyi dangdut selalu dipotong pajak. "Penghasilan dari pekerjaan saya kan harus ada pemotongan pajaknya," ujarnya tertawa.
Karena itu, wanita berambut pirang itu, hadir dalam acara Gebyar Pajak yang diadakan oleh Pemerintah Kota Depok sekaligus turut mengampanyekan kepada masyarakat supaya taat membayar pajak.
Dalam acara tersebut, Ayu membawakan sejumlah lagu hitsnya. Sebut saja lagu 'Alamat Palsu' yang memang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat Depok.
Baca tanpa iklan