TRIBUNNEWS.COM-JAKARTA - Keluarga Aldi Kadir Djemat menaruh mosi tidak percaya kepada Polda Metro Jaya. Terutama sikap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Untung S Rajab, terhadap kasus dugaan perzinahan yang dilakukan oleh Zumi Zola, Bupati Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, dengan Peni Fernita Saputri.
Mosi tidak percaya itu, menyusul sikap dari Kapolda yang dinilai bersikap memihak kepada Zumi Zola. Hal itu tampak ketika ayahanda Aldi, demikian Bernaldi akrab disapa, mendatanginya di kantornya. Ayahanda Aldi malah disarankan untuk berdamai dan menutup kasus tuduhan perzinahan Zumi dengan Feni.
Sikap tersebut dinilai pengacara dan keluarga Aldi sangat berpihak kepada Zumi Zola. Padahal, keluarga dan pengacara mengaku memiliki bukti-bukti kuat perzinahan yang dilakukan Zumi dan Peni. Namun, Kapolda tetap bersikeras menyarankannya untuk berdamai.
"Dari pertama saya datang ke sini, Kapolda selalu minta damai terus. Apa alasannya, pak Kapolda tidak bisa jawab apa-apa. Bahkan sampai ayahnya Aldi bilang begini, tahu nggak, saya punya bukti yang sangat kuat," ucap Humhprey Djemat, pengacara Aldi, Sabtu, (11/2/2012), di Polres Jakarta Selatan.
Sebetulnya, kedatangan ayahanda Aldi ke Polda Metro Jaya untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Sebab, saat ini Aldi ditahan di Polres Jakarta selatan dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan penganiayaan ringan.
Namun, permohonan itu ditolak karena pihak Aldi tidak mau mengambil langkah damai terkait kasus perzinahan Zumi dan Peni, yang dilaporkannya pada 24 Januari 2012, lalu. Kapolda juga tampak tidak memperhitungkan pernyataan keluarga Djemat yang mengaku punya bukti kuat dan tetap bersikeras menyarankannya berdamai.
"Kita melihat bahwa Kapolda sudah sangat tidak objektif, sudah sangat tidak profesional menangani masalah ini. Bahkan sudah sangat memihak. Kita sudah tanyakan Kapolda apa maksudnya untuk selalu minta damai kepada pihak Aldi. Karena ini sangat ditekankan oleh Kapolda, dan sangat emosional sekali terkait masalah tersebut," ucapnya.
Karena itu, keluarga dan pengacaranya meminta kepada Mabes Polri untuk mengambil alih pemeriksaan kasus tersebut. Sebab, Polda Metro Jaya dinilai tidak obyektif dan tidak bersikap profesional.
Baca tanpa iklan