News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pak Raden Ditinggal Si Unyil

Inilah Jurus Baru Pak Raden Perjuangkan Hak Cipta Unyil

Penulis: Willem Jonata
Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tokoh Pak Raden, yang bernama asli Drs Suyadi (berbaju merah), menulis sebuah Kartu Pos yang akan ditujukan kepada Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (21/4/2012). Gerakan yang digagas oleh komunitas pencinta kartu pos tersebut mengajak masyarakat untuk kembali menghidupkan budaya berkirim kartu pos. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim advokasi Drs Suyadi atau akrab disapa Pak Raden menilai ada sesuatu yang kurang pas dalam pola hubungan perjanjian antara kliennya dengan Perusahaan Film Negara (PFN). Makanya, tim advokasi Pak Raden sedang mengupayakan membuat perjanjian baru.

"Gagasan yang kita lontarkan kepada PFN mengupayakan untuk membuat perjanjian baru," ucap Dwiyanto Prihartono, salah satu kuasa hukum Pak Raden, saat ditemui di kawasan Petamburan III, Jakarta Pusat.   

Perjanjian yang baru antara Pak Raden dan PFN memang diharapkan tidak lagi memanfaatkan komersialisasi boneka si Unyil kepada pihak ketiga. Sebab, dalam perjanjian sebelumnya hanya berlaku selama 5 tahun. "Jadi, sejak tanggal 23 Desember 2000, pihak PFN tidak bisa lagi melakukan hubungan dengan pihak ketiga atau mengkomersialisasikan," ujar Dwiyanto.

Menurutnya, perjanjian sebelumnya telah merugikan Pak Raden. Pada pasal 2, dalam perjanjian itu Pak Raden seperti dipaksa menandatangani yang berakhir dengan kata-kata tanpa imbalan. Ia menilai perjanjian kerjasama seyogyanya tidak demikian. Melainkan harus ada dimensi keseimbangan karena dalam perjanjian tersebut Pak Raden tidak mendapatkan keuntungan.

Karena itu tim advokasi Pak Raden menyampaikan beberapa usulan terkait perjanjian yang baru. Antara lain, Pak Raden akan memberikan lisensi kepada PFN untuk dapat melakukan pengumuman dan memperbanyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 5 dan 6 UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dengan jangka waktu tertentu dan bersifat non-eksklusif.

Kemudian, pihaknya cantumkan ketentuan yang saling menguntungkan kedua belah pihak terkait dengan komersialisasi Boneka Unyil dan dengan pola pembagian yang memenuhi kewajaran hubungan komersial selama Perjanjian berlangsung nantinya.

Lalu, ketentuan yang bersifat memberikan penghargaan atau kompensasi mengingat selama ini telah diperoleh keuntungan hanya sepihak oleh PFN pada saat dilakukan komersialisasi Boneka Unyil. Terakhir, membuat ketentuan yang menegaskan bahwa segala Perjanjian yang pernah ada tidak berlaku lagi.

Selain diserahkan kepada PFN, usulan tersebut juga ditembuskan kepada Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM, serta Ketua Badan Arbitrase dan Mediasi Hak Kekayaan Intelektual.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini