News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Film Mr Bean Kesurupan Depe

Produser Film Baru Dewi Perssik Bisa Dipidanakan

Penulis: Willem Jonata
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Film Mr Bean Kesurupan Depe

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kontroversi film baru yang dibintangi Dewi Perssik atau Depe membuat Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) angkat bicara. Mereka menilai mempromosikan sesuatu yang tidak ada merupakan sebuah pelanggaran terhadap undang-undang.

"Dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999. Dalam undang-undang itu diatur bahwa produsen tidak boleh mempromosikan sesuatu yang tidak ada," ucap Tulus Abadi, Pengurus Harian YLKI, Jumat, (8/6/2012), di ujung telepon.

Menurutnya, konsumen berhak mendapatkan informasi yang jujur, jelas, dan jernih dari produsen mengenai siapa aktor yang membintangi Mr Bean dalam film tersebut. "Jadi, produsen jangan membohongi publik," tegasnya.

Ia menjelaskan tindakan pembohongan seperti itu bisa dikenakan sanksi pidana. Sanksi bisa jadi perdata seandainya konsumen, dalam hal ini penonton tidak mendapatkan sesuai informasi yang ada.

"Maka produser harus mengembalikan uang tiket atau membayar kerugian imateriil penonton," ucapnya.

Diketahui, sejak awal, KK Dheraj, sang produser film itu enggan menyebutkan identitas siapa di balik tokoh Mr Bean. Ia hanya menyebutkan bahwa yang memerankannya adalah aktor dari Inggris. Bahkan, untuk merekrutnya KK Dheraj sampai bolak-balik Jakarta Inggris.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini