News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ariel Bebas

Senyum Kebebasan Ariel (Foto)

Penulis: Y Gustaman
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Ariel Peterpan bebas bersyarat. Pria bernama lengkap Nazriel Irham ini  Rumah Tahanan Kebon Waru, Bandung, Senin (23/7/2012) sambil tersenyum.

Ariel langsung menuju Kantor Kejari, Bandung. Di kantor yang lokasinya hanya terpaut sekitar 100 meter saja dari rutan yang berada di Jalan Jakarta tersebut Ariel menandatangani berkas tentang pemantauan pelaksanaan pelepasan bersyarat.

Di tempat tersebut Ariel langsung masuk ke ruang Kasi Pidum. Sekitar 1 jam vokalis band yang mulai melambung namanya lewat hits lagu 'Mimpi Yang Sempurna' ini berada di ruang Kasi Pidum untuk menandatangani berkas tentang pemantauan pelaksanaan pelepasan bersyarat.

Suasana hiruk pikuk terjadi saat Ariel Bebas. Di Kebon Waru maupun di Kantor Kejari Bandung. Wartawan dan fans saling berdesakan ingin mengabadikan kebebasan Ariel.

Ariel baru bisa dinyatakan bebas murni setelah masa pidananya selesai dijalani pada 21 September 2013. Berdasarkan perhitungan Ditjenpas Kemenkumham, Ariel telah memenuhi syarat PB yakni telah menjalani 2/3 masa pidananya. Perhitungan PB juga memperhitungkan remisi yang diterima Ariel selama 3 bulan.

Seperti diketahui, Ariel dijebloskan ke penjara lantaran terbukti melanggar Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pria berusia 30 tahun itu dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp250 juta oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini