News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tayangan TV Kena Semprit

Bermasalah, Ini Tujuh Acara Ramadhan Kena Teguran Keras

Penulis: ferro maulana
Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inbox di SCTV, salah satu acara TV yang kena teguran KPI.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferro Maulana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada tujuh acara televisi di bulan Ramadhan karena dianggap meresahkan kenyamanan sebagian pemirsa.

Hal ini di sampaikan oleh KPI Pusat, yang pada hari ini menyampaikan hasil pemantauan tayangan TV di bulan Ramadhan bersama-sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika di kantor Kominfo, Jakarta Pusat.

Ketujuh acara yang mendapatkan sanksi teguran adalah 'Waktunya Kita Sahur' (Trans 7), 'Kampoeng Sahur Bejo' (RCTI), 'Sahur Bersama Srimulat' (Indosiar), ' Ngabuburit ' (Trans 7), 'Sabar tingkat 2' (SCTV), 'John Lenong' (Trans 7), dan 'Inbox' (SCTV).

Dari ketujuh acara tersebut, 'Inbox' ( Merupakan acara harian, bukan acara khusus Ramadhan) mendapatkan sanksi teguran kedua. Keenam acara lainnya mendapatkan sanksi teguran pertama.

"Kami memantau sampai tanggal 3 Agustus paruh 1 Ramadhan, pemantauan akan terus berlanjut sampai akhir Ramadhan. KPI tidak menyebutkan nama program karena masih dalam program pemantauan, " kata Nina Mutmainnah, Komisioner KPI Pusat Bidang Isi Siaran, di Ruang Oaks Room Lt.2 Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (6/8/2012).

Berdasarkan pemantauan KPI Pusat, secara umum sejumlah stasiun TV menampilkan acara yang sesuai dengan semangat Ramadhan, melalui acara-acara ceramah, talkshow, features, sinetron tertentu, dan film serial. Pelanggaran isi siaran pertama terdapat pada sahur ataupun menjelang buka puasa.

"Acara Inbox kebanyakan yang nonton anak tapi banyak melanggar ketentuan penggolongan program siaran. Karena ditujukan untuk remaja. Yang paling banyak diaduan masyarakat 'Waktunya Kita Sahur'," tuturnya.

Umumnya terdapat empat bentuk pelanggaran yang dilakukan kepada orang dan/atau kelompok masyarakat tertentu (melecehkan orang dengan kondisi fisik tertentu atau orang dengan orientasi seks dan identitas gender tertentu atau pekerjaan tertentu).

Kedua pelanggaran atas perlindungan anak. Ketiga, melanggar norma kesopanan (dan kesusilaan). Keempat, melanggar norma ketentuan penggolongan program siaran (program klasisifikasi R/Remaja). Jenis pelanggaran acara-acara komedi ini serupa dengan pelanggaran yang ditemukan pada Ramadhan tahun lalu. Tahun lalu KPI menjatuhkan sanksi administratif kepada enam acara komedi Ramadhan.

Baca berita terkini lainnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini