News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

WAMI Hadir, Pusat Karaoke Diwajibkan Bayar Royalti Pencipta Lagu

Penulis: Willem Jonata
Editor: Widiyabuana Slay
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluarga Giring Nidji

Laporan Wartawan Tribunnews.con, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Giring, vokalis Nidji, menyambut gembira dengan kehadiran sebuah wadah seperti Wahana Musik Indonesia (WAMI), yang memiliki perhatian khusus terhadap musisi Indonesia. Lewat wadah tersebut, ia bisa mendapatkan hak royalty ketika karyanya diumumkan atau digunakan pihak lain.

Seperti diketahui, WAMI merupakan wadah yang mendapatkan mandat dari musisi bersangkutan untuk mengelola dan menarik atau mengumpulkan royalty atas karya cipta lagu dari pihak-pihak pengguna. Para pengguna itu, antara lain adalah stasiun televisi, radio, tempat rekreasi, karaoke house, bioskop, pusat perbelanjaan, hotel, restoran, dan konser.

Kehadiran wadah tersebut menjadi angin segar bagi para musisi mengingat industri musik Indonesia yang tengah mengalami kelesuan. Terutama penjualan secara fisik yang terus-menerus menurun.

"Saya pernah dapat share dari WAMI. Tapi yang paling penting sekarang industri musik lagi gonjang ganjing. Impian besar kami, bisa dapat share dari orang yang nyanyikan lagu kita. Itu akan terwujud karena WAMI didukung penuh oleh CISAC (Convederasi International of Societies of Authors and Composers)," katanya di depan wartawan, Senin, (12/11/2012), di Planet Hollywood, Jakarta.

Selama ini para musisi tidak menyadari bahwa mereka memiliki hak dari para pengguna karya-karyanya. Terutama tempat karaoke yang mewabah di kota-kota besar, seperti Jakarta. Dan kehadiran WAMI kemudian menyadarkan mereka atas haknya tersebut. Pada akhirnya, royalty yang diperoleh atau terkumpul akan didistribusikan kepada yang berhak, yakni pencipta lagu dan penerbit musik.

"Ini bukan masalah pembajakan. Tapi bagaimana tempat komersial menghargai para pencipta lagu. Prinsip awalnya menghargai karya anak bangsa," jelasnya.

Kehadiran WAMI telah disahkan oleh Mentri Hukum dan HAM pada 5 Januari 2007. Sebagai Collective Management Organization (CMO), WAMI diberi kuasa oleh pencipta lagu sebagai pemilik hak dan penerbit musik pemegang hak. Sampai saat ini WAMI telah menerima 1352 pemberi kuasa yang terdiri dari 1338 pencipta lagu dan 14 penerbit musik dengan total yang terdaftar sebanyak 8520 lagu.

SELEB POPULER

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini