Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani dikabulkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia bisa menghirup udara segar. Tetapi, ia tetap menjalani proses hukum terkait kasus penganiayaan yang melibatkannya.
Jadi, masih ada kemungkinan Nikita kembali lagi ke penjara. Dengan catatan, majelis hakim memutuskannya bersalah dalam persidangan. Dan karena perbuatannya itu, ia kembali menghuni ruang tahanan. Ia pun belum siap seandainya harus kembali ke penjara.
"Kalau ditanya, jujur enggak siap. Tapi, siap enggak siap, Niki sudah merasakan dua bulan di situ. Kalau salah, silakan. Tapi, kalau enggak salah janganlah. Kemanusiaan sedikitlah," ucapnya, Selasa, (11/12/2012), di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Paling tidak, saat ini bintang film "Nenek Gayung" itu, sangat. Sebab, ia bisa bebas dan menghirup udara segar. Kemudian melakukan berbagai aktivitasnya seperti sedia kala. Dan, yang terpenting bertemu anak dan keluarganya.
Diberitakan sebelumnya, penangguhan penahanan Nikita dikabulkan karena berbagai pertimbangan. Di antaranya adalah statusnya sebagai orangtua tunggal. Dan, Minola Sebayang, pengacaranya memberikan jaminan kliennya tidak akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya.
Hal itu juga tidak lepas dari pelimpahan berkas penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan yang dinilai sudah lengkap. Dengan pelimpahan itu, kejaksaan punya wewenang.
"Begitu perkara jadi kewenangan kejaksaan, maka proses hukumnya punya hak penangguhan penahanan. Kami bersyukur permohonan kami sudah direspon dan dipelajari. Penangguhan penahanan kami dengan pertimbangan single parent," terangnya.
Koran Futuristik dan Elegan
Klik Tribun Jakarta Digital Newspaper